Bukan 5 Tahun Tapi Hanya 5 Bulan, Doan Tagah Kritisi Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Sulut Soal Status HKL

Bitung, Sulutreview.com– Salah satu Lawyer Kondang Sulut Doan Tagah SH mengkritisi dan mengklrarifikasi soal adanya Isi siaran pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: PR – 03/P.1/Kph.3/08/2026 mengenai status terpidana HKL sebagai DPO yang buron selama lima tahun

Menurut Doan Tagah SH MH, ada kekeliruan serius dalam siaran pers berjudul “SETELAH BURON 5 TAHUN, DPO TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BERHASIL DIAMANKAN OLEH TIM TABUR KEJATI SULUT” tersebut yang sangat keliru sebab bukan 5 Tahun tapi hanya 5 Bulan

Ia mempersoalkan status buron atau DPO dan masa buron selama lima tahun yang ditimpakan kepada terpidana HKL.

Menurut Doan Tagah, keterangan Penkum Kejati Sulut justru memicu cemoohan masyarakat terhadap pimpinan institusi.

“Klien kami baru divonis pada putusan Kasasi bukan Oktober tahun lalu 2025, Sekarang sudah dibilang buron apalagi lima tahun. Ini rujukan dari sisi hukum mana,” singgung Doan Tagah.

Ia menjelaskan, kliennya bukan terpidana kasus luar biasa yang layak menyandang status buron atau DPO Kejaksaan. Pihaknya justru proaktif menemui Kejari Minut pada Januari lalu. Kemudian April 2026 kemarin.

“Klien kami memang sakit dan sempat dirawat di Jakarta. Dan kami juga menginformasikan ke Kejari Minut. Dan terpidana siap menjalani hukuman. Lalu sekarang timbul siaran pers buron lima tahun? Apakah ini satu pendidikan informasi hukum yang profesional untuk masyarakat dan para pegiat hukum? Saya pikir ini suatu keterangan yang berlebih dan tidak mendidik masyarakat khususnya pembaca,” beber Doan Tagah, Jumat (27/8/2026).

Doan pun meminta Kepala Kejati Sulut untuk memantau kinerja Bagian Penkum yang menurutnya berlebihan bahkan ekstrim memberikan keterangan hukum kepada masyarakat.

“Supaya pimpinan tidak dicemooh masyarakat karena kekeliruan bawahan,” imbuh Doan.

Mengacu pada isi siaran pers Penkum Kejati Sulut, terinformasi bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana.

“bersama-sama melakukan pengrusakan” atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.

Terpidana diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di kediamannya yang berada di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kegiatan pencarian dan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.

“Kejati Sulut sebaiknya meralat narasi ini karena sangat berdampak psikis bagi klien kami. Keluarga sangat kecewa,” saran Doan Tagah.

Doan mengatakan terpidana HKL juga hanya memperjuangkan haknya di atas tanahnya bukan pelaku kejahatan luar biasa.

Apalagi kasus ini hanya sepele yaitu hanya menebang pohon diatas tanah klien saya yang belakangan muncul sertipikat atas nama orang lain sehingga dilapor pengrusakan,” tutur Doan.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *