Manado, Sulutreview.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 terpaksa ditunda, Senin (10/08/2026).
Penundaan secara mendadak ini dipicu oleh pembahasan anggaran yang belum menemui titik temu di tingkat internal.
Sesuai jadwal, agenda persidangan seharusnya dimulai pukul 10.00 WITA di Ruang Paripurna DPRD Sulut. Di mana Gubernur Sulut Yulius Selvanus, beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para tamu undangan telah hadir di lokasi sejak pukul 09.00 WITA. Namun, hingga melewati batas waktu yang ditentukan, tanda-tanda dimulainya rapat tak kunjung terlihat.
Penundaan ini diduga kuat bersumber dari alotnya rapat perpanjangan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut. Sumber perdebatan mengemuka terkait pengalokasian dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp9,2 miliar yang dinilai belum transparan.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, mengkritik keras pengajuan skema alokasi anggaran yang dinilai masih bersifat gelondongan tanpa rincian program kerja yang jelas.
”Pokir harus tepat sasaran, ini aspirasi rakyat,” tegas Vonny di tengah pembahasan yang berlangsung hangat.
Menurutnya, rincian detail mutlak diperlukan untuk memastikan setiap rupiah dana aspirasi dapat dipertanggungjawabkan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Sekretaris DPRD, Weliam Niklas Silangen, sebelumnya menghendaki agar agenda persidangan tetap berjalan sesuai jadwal rapat maraton yang disiapkan sekretariat.
Namun karena perdebatan mengenai kejelasan rincian dana Pokir belum menemukan jalan keluar, Ketua DPRD akhirnya menemui Gubernur dan memutuskan untuk menunda rapat persidangan tersebut.
Sorotan terhadap Tata Kelola Anggaran
Materi bahasan yang dinilai “belum matang” ini memantik sorotan terkait efisiensi tata kelola penganggaran di DPRD Sulut.
Penundaan jadwal di saat jajaran eksekutif telah hadir dinilai memperlihatkan kurangnya koordinasi serta pematangan materi di tingkat Banggar sebelum membawa draft kesepakatan ke rapat paripurna.
Mekanisme pengelolaan dana Pokir di berbagai daerah memang kerap menjadi perhatian publik karena rentan terhadap praktik penyimpangan apabila tidak dibarengi dengan rincian program yang transparan.
Peristiwa penundaan ini menjadi catatan penting bagi DPRD dan Pemprov Sulut untuk memastikan pembahasan KUA-PPAS TA 2027 benar-benar dimatangkan secara rinci, akuntabel, dan berfokus pada kepentingan masyarakat sebelum disahkan.
Alasan penundaan juga disampaikan langsung di hadapan para hadirin yang telah memenuhi ruangan persidangan.
”Untuk bapak dan ibu tamu undangan, paripurna dilaksanakan setelah pembahasan Banggar dan TAPD Provinsi Sulut. Sembari menunggu hasil yang ada, SKPD dan para tamu bisa beraktivitas di area kantor DPRD Provinsi Sulut,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kabag Umum DPRD Sulut, Justman Entjaurau, saat memberikan pengumuman resmi di Ruang Paripurna.(hilda)






