Perkokoh Kerangka 4K dan GPIPS, BI Sulut Integrasikan Data Pangan

Kepala KPw Bi Sulut Joko Supratikto. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com — Langkah pengendalian inflasi daerah menuntut dukungan data pasokan yang akurat, tervalidasi, dan senantiasa diperbarui secara real-time.

Keberadaan data yang presisi menjadi fondasi utama dalam menopang efektivitas program Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) serta penguatan kerangka kerja 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif) yang dijalankan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

​Guna mewujudkan hal tersebut, penguatan Neraca Pangan Daerah kini menjadi fokus strategis dalam menyediakan basis data pangan yang terintegrasi di seluruh wilayah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, membeberkan kondisi terkini inflasi daerah sekaligus menekankan krusialnya pemutakhiran data pasokan tersebut.

​Lanjut katanya, kondisi inflasi bulanan Sulawesi Utara pada bulan Juli 2026 mencatatkan deflasi sebesar -1,05% (mtm) dan inflasi tahun berjalan berada pada level 3,38% (ytd), sehingga inflasi Sulut kembali masuk dalam rentang sasaran nasional 2,5%±1%.

Meski demikian, tekanan pada kelompok pangan bergejolak (volatile food) tetap perlu diwaspadai mengingat tingginya ketergantungan Sulut terhadap pasokan dari luar daerah, yang menyebabkan harga komoditas seperti aneka cabai, bawang merah, dan hortikultura rentan terdampak gangguan produksi maupun distribusi.

Oleh karena itu, penguatan sinergi TPID melalui kerangka 4K dan program Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) perlu didukung oleh data pasokan yang akurat, tervalidasi, dan terkini.

“Melalui penguatan Neraca Pangan Daerah, diharapkan dapat tersedianya data pangan yang akurat, terkini, dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran,” ujar Joko Supratikto saat membuka kegiatan Capacity Building Neraca Pangan Strategis Sulut Tahun 2026, pada Selasa (4/8/2026).

​Integrasi dan keakuratan data dalam Neraca Pangan Daerah memungkinkan para pemangku kepentingan untuk memetakan kondisi pasokan pangan secara objektif, mendeteksi potensi ketimpangan stok antarwilayah lebih awal, serta merumuskan kebijakan pengendalian inflasi yang lebih terukur.

​Melalui ketersediaan informasi pasokan yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan, intervensi pemerintah di lapangan, baik dalam hal fasilitasi distribusi, intervensi pasar, maupun kerja sama antardaerah (KAD),
dapat dieksekusi secara lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran demi menjaga stabilitas harga pangan bagi masyarakat.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *