Bitung, Sulutreview.com — Pelantikan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apednas Kota Bitung, DPC Srikandi Jaga Desa Kota Bitung, serta DPC Aslinmas Kota Bitung, bukan sekadar seremoni organisasi.
Akan tetapi dibalik itu semuq, Ada misi besar yang kini menanti. Ketiga organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus jejaring pengawasan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, usai menghadiri agenda pelantikan dan pengukuhan ketiga organisasi tersebut di Kota Bitung di gedung SH Sarundajang pada Senin 31 Agustus 2026.
Di hadapan sejumlah wartawan, Jacob menegaskan bahwa keberadaan organisasi tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Apednas, Srikandi Jaga Desa dan Aslinmas jangan hanya berhenti sebagai wadah organisasi, tetapi harus mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk ikut mengawal berbagai program pembangunan.
“Yang kita harapkan, mereka membantu dan berkolaborasi serta menjadi mitra dengan semua pihak, termasuk Kejaksaan, supaya kita bisa mendorong program pemerintah yang ada,” ujar Jacob.
Dari Desa, Pengawasan Harus Dimulai
Kajati Sulut menilai pengawasan dari tingkat paling bawah memiliki posisi penting. Sebab, berbagai program prioritas pemerintah secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan hingga pembangunan desa dan kelurahan.
Tak hanya itu, sejumlah persoalan hukum juga kerap bermuara dari tingkat desa. Mulai dari sengketa pertanahan, pengelolaan aset negara, pembangunan, hingga pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, Jacob mendorong terbentuknya jejaring pengawasan yang mampu mendeteksi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
“Permasalahan di desa itu banyak sekali yang berkaitan dengan hukum. Kita ingin membangun mitra pengawas yang baik sehingga ketika ada potensi permasalahan hukum dapat disampaikan dan dicegah sejak awal,” tegasnya.
Menurutnya, mencegah jauh lebih baik daripada menunggu sebuah persoalan berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung di meja persidangan.
Wadag ini. Tak hanya mengawasi, ketiga organisasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi penghubung untuk membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Jacob mencontohkan program di bidang ketenagakerjaan, termasuk pembukaan lapangan pekerjaan dan pengiriman tenaga kerja ke Jepang.
Menurutnya, ketika ditemukan persoalan di tingkat bawah, jejaring yang ada dapat digunakan untuk berkoordinasi dengan pemerintah maupun balai-balai pemerintah pusat.
“Kalau ada persoalan di bawah, kita punya jejaring untuk bisa menggandeng pemerintah dan balai-balai pusat sehingga persoalan itu dapat diselesaikan,” jelasnya.
Ia mencontohkan persoalan lahan pertanian masyarakat yang memiliki potensi besar namun terkendala sumber air. Persoalan semacam ini, kata dia, tidak cukup hanya dilihat dari satu sisi, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar potensi masyarakat benar-benar dapat dikembangkan.
Kajati Ingatkan: Pengawasan Jangan Keluar Jalur Di balik fungsi pengawasan tersebut, Jacob juga mengingatkan para pengurus organisasi agar tetap mengedepankan aturan dan prosedur hukum.
Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Dia harus benar-benar standar dan taat aturan. Apa proses yang harus dilakukan dalam penegakan hukum, itu yang harus dijalankan,” katanya.
Kajati juga menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Menurutnya, hukum juga harus mampu memberikan ruang untuk memperbaiki, mengoreksi dan memulihkan keadaan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Konsep tersebut salah satunya tercermin melalui pendekatan restorative justice (RJ).
“Konsep kita sekarang bukan lagi hanya retributif. Kita harus melihat bagaimana merehabilitasi, mengoreksi dan merestorasi,” ujarnya.
Kajati menambahkan untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan restorative justice, penyelesaian tidak harus selalu berakhir dengan hukuman penjara.
“Kalau masyarakat bisa berdamai dan persoalannya bisa dipulihkan, tidak harus semuanya dihukum dengan penjara,” kata Jacob.
Namun, bukan berarti setiap laporan dugaan pelanggaran akan dibiarkan.
Kajati memastikan setiap laporan masyarakat tetap akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Justru, menurutnya, keberadaan jejaring pengawasan di desa dan kelurahan sangat penting untuk memperkuat kontrol sosial sekaligus mendeteksi potensi persoalan sedini mungkin.
“Kontrol dan pengawasan itu penting. Tetapi sekali lagi, dengan mengusung konsep undang-undang yang berlaku, tujuannya bukan semata-mata menghukum,” tegasnya.
Bitung Jadi Titik Penguatan Jejaring Pengawasan Dengan dikukuhkannya DPC Apednas, DPC Srikandi Jaga Desa dan DPC Aslinmas Kota Bitung, Kajati Sulut berharap lahir kolaborasi yang semakin kuat antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum.
Bukan sekadar hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi mampu bergerak lebih awal—mengawasi, mencegah, menghubungkan masyarakat dengan program pemerintah, sekaligus membantu menciptakan penyelesaian yang berkeadilan.
Pesannya jelas: pengawasan diperkuat, kolaborasi diperluas, tetapi semuanya harus tetap berjalan dalam koridor hukum.(zet)






