Fraksi Gerindra DPRD Sulut Setujui Ranperda Wabah, Pengawasan Implementasi Jadi Catatan

Anggota DPRD Sulut Dhea Lumenta saat menyerahkan catatan Fraksi Gerindra. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com — Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

​Meski memberikan sinyal hijau, persetujuan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi logis berupa tuntutan pengawasan ketat terhadap efektivitas dan kesiapan anggaran daerah dalam mitigasi krisis kesehatan.

​Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen di Manado, Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Sulut.

​Juru bicara Fraksi Gerindra, Dhea Lumenta, menegaskan bahwa payung hukum ini krusial sebagai pijakan legalitas pemda saat merespons potensi KLB dan wabah penyakit menular di masa mendatang.

​”Kami Fraksi Partai Gerindra menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Dhea di hadapan sidang paripurna.

​Ia menambahkan, persetujuan ini merupakan bentuk komitmen politik fraksi untuk memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

​Catatan Kritis dan Tantangan Pembahasan
​Kendati menyetujui keberlanjutan Ranperda, persetujuan di tingkat pandangan umum fraksi baru merupakan tahap awal. Pengamat kebijakan publik dan masyarakat menanti bagaimana Ranperda ini tidak sekadar menjadi regulasi formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menjawab problem krusial di lapangan.

​Beberapa isu krusial yang diprediksi menjadi sorotan dalam pembahasan tingkat lanjut antara fraksi dan Pemprov Sulut meliputi:

  1. ​Alokasi dan Fleksibilitas Anggaran: Ketegasan skema pembiayaan darurat agar penanganan wabah tidak terhambat oleh birokrasi anggaran daerah yang kaku.
  2. ​Kesiapan Infrastruktur Kesehatan Daerah: Kemerataan fasilitas kesehatan dan logistik medis hingga ke wilayah kepulauan dan pelosok Sulut.
  3. ​Perlindungan Hak Asasi dan Ekonomi Masyarakat: Kepastian agar regulasi penanggulangan wabah tidak mengabaikan jaring pengaman sosial bagi warga terdampak.

​Berbeda dari fraksi lain yang mewarnai pandangan umumnya dengan pantun, Fraksi Gerindra memilih menyampaikan sikap politiknya secara langsung dan lugas tanpa menyisipkan pantun penutup.

​Setelah tahapan pandangan umum fraksi ini, DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut dijadwalkan masuk ke tahap pembahasan teknis melalui Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *