BPS Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.401 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Manado, Sulutreview.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 Provinsi Sulawesi Utara.

Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor BPS Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu tanggal 10 Juni 2026

Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 2.401 petugas Sensus Ekonomi 2026 memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama masa penugasan, yakni 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Petugas Sensus Ekonomi memiliki peran penting dalam mengumpulkan data seluruh aktivitas usaha di luar sektor pertanian melalui pendataan langsung ke lapangan.

Mereka bertugas melakukan wawancara kepada pelaku usaha, mencatat informasi kegiatan usaha secara akurat, memverifikasi data, serta memastikan seluruh unit usaha di wilayah tugasnya terdata dengan baik.

Hasil sensus ini menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan dan perencanaan ekonomi nasional.

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Watekhi, S.Si., MSE, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan para petugas yang bekerja langsung di lapangan.

“Petugas Sensus Ekonomi merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan SE2026. Mereka bekerja dengan mobilitas tinggi dan menghadapi berbagai risiko selama melakukan pendataan. Karena itu, kami memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman. Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Utara,” ujar Watekhi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, mengapresiasi langkah BPS Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan perlindungan kepada seluruh petugas sensus.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPS Provinsi Sulawesi Utara atas komitmennya melindungi para petugas Sensus Ekonomi 2026 melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa tenang kepada para petugas sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugasnya. Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah meninggal dunia selama masa kepesertaan, manfaat program akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maulana.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal, agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga terlindungi dari berbagai risiko yang dapat terjadi saat bekerja.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya bersama BPS Provinsi Sulawesi Utara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berjalan lancar sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi seluruh petugas yang bertugas di lapangan.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *