Manado, Sulutreview.com – Pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan utama, karena dinilai ada ketimpangan komposisi, khususnya do jalur penerimaan di tingkat SMA/SMK.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang memanggil langsung pihak terkait, yakni Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut pada Senin (22/6/2026).
Ketua Komisi IV Vonny Paat menjelaskan, bahwa data rekapitulasi penerimaan siswa baru, tercatat sebanyak 9.421 siswa diterima melalui jalur domisili, 10.014 siswa melalui jalur afirmasi, 1.071 siswa melalui jalur mutasi, dan 25.601 siswa melalui jalur prestasi.
Menurutnya, komposisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem penerimaan. Ia menilai jalur prestasi justru mendominasi dibandingkan jalur domisili yang seharusnya menjadi prioritas dalam mendekatkan akses pendidikan bagi masyarakat sekitar sekolah.
“Seharusnya yang dibuka seluas-luasnya adalah jalur domisili, bukan prestasi,” ucap Vonny dalam RDP tersebut.
Ia menjelaskan, jalur domisili memiliki fungsi penting dalam mewujudkan pemerataan pendidikan, terutama bagi siswa yang tinggal di sekitar satuan pendidikan. Dengan memperbesar porsi jalur tersebut, pemerintah daerah dinilai dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi peserta didik tanpa harus bersaing ketat di jalur prestasi.
Vonny juga menyoroti masih adanya sekolah yang mengalami kelebihan pendaftar, sementara sekolah lain justru minim peminat. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem zonasi dan pembagian kuota antarjalur.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan PPDB harus tetap berpedoman pada ketentuan persentase minimal tiap jalur, serta mempertimbangkan kapasitas sekolah dan jumlah rombongan belajar (rombel). Ia juga mengkritisi adanya surat keputusan dari Dinas Pendidikan yang dinilai membatasi kuota jalur domisili di sejumlah sekolah.
Ia menjelaskan pentingnya evaluasi kebijakan penerimaan siswa baru agar tidak menimbulkan kesenjangan akses pendidikan di masyarakat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta meninjau kembali komposisi jalur penerimaan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
“Evaluasi ini penting agar tidak ada ketimpangan antara sekolah yang kelebihan peminat dan sekolah yang kekurangan siswa,” demikian arah pandang yang mengemuka dalam RDP tersebut.
Senada, disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter. Ia mengakui pihaknya menerima banyak aduan, namun ia mengingatkan bahwa segala kebijakan harus tetap patuh pada aturan main yang berlaku.
Guna mencari jalan keluar, Komisi IV pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Royke sangat mengapresiasi inisiatif ini dan langsung memanfaatkan momen tersebut untuk mencecar Kepala Dinas Pendidikan.
Ia juga meminta transparansi data kuota dan daya tampung 10 SMA di Sulut, termasuk kejelasan soal kuota tambahan. Tak hanya itu, legislator Demokrat ini juga meminta jajaran Dinas Pendidikan proaktif melobi pemerintah pusat dengan alasan yang kuat demi mendapatkan tambahan kuota siswa
“Dengan evaluasi yang menyeluruh, Komisi IV DPRD Sulut berharap sistem PPDB di tahun-tahun mendatang dapat lebih adil, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Sulut,” tukasnya.(hilda)













