Manado, Sulutreview.com – DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (14/9/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter, Stela Runtuwene tersebut, sekaligus juga dirangkaikan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergitas kemitraan yang terus terjalin dengan harmonis.

Menurutnya, hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif bukan sekadar formalitas kenegaraan, melainkan fondasi utama dalam mengawal roda pemerintahan
“Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat,” katanya.
Komitmen, daya kritis yang konstruktif, serta 4 loyalitas lembaga dewan yang terhormat dalam mengawal setiap rupiah kebijakan anggaran daerah, lanjutnya, adalah jaminan moral bahwa roda pemerintahan di daerah terus bergerak.
“Tepat arah, transparan, dan berdampak nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Dijelaskan Gubernur Yulius, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan merupakan manifestasi hukum dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Dokumen ini mentransformasikan arah strategis makro daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, akuntabel, dan siap dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah,” tukasnya.
Pemerintah Provinsi Sulut, sebut Gubernur Yulius menyatakan komitmen bahwa tata kelola keuangan daerah harus berdiri tegak di atas kedisiplinan aturan. Penyusunan dan penyesuaian APBD 2026 ini berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,5 serta amanat Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Prinsip kita teguh dan tegas, APBD wajib dikelola selaras dengan riil kemampuan fiskal, mengacu pada RKPD, KUA, dan PPAS, serta dilakksanakan dengan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi. Karena itu, Perubahan APBD ini kita fungsikan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun lalu, serta menjawab secara presisi keadaan mendesak dan luar biasa di lapangan,” bebernya.

Selanjutnya, terkait penyesuaian postur anggaran pada Perubahan APBD 2026 didorong oleh sejumlah faktor vital, ungkap Gubernur Yulius mencakuo beberapa poin, Faktor pertama, adalah penyesuaian ruang fiskal pasca-finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah.
Faktor kedua menyangkut pemenuhan kewajiban mengikat dan integritas fiskal, seperti penuntasan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, serta penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI dan reviu APIP.
Sementara faktor ketiga adalah respons cepat (quick response) terhadap keadaan darurat dan mendesak melalui Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD.
Gubernur Yulius menggarisbawahi bahwa penyesuaian dan rasionalisasi fiskal ini tidak menyurutkan komitmen pembangunan daerah. Di mana tema Pembangunan RKPD Tahun 2026 dipastikan tetap seirama dan fokus pada penguatan sektor-sektor krusial.
”Meskipun postur anggaran mengalami penyesuaian, Tema Pembangunan RKPD Tahun 2026 tetap sama dan seirama, yaitu: ‘Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi’, dengan delapan prioritas pembangunan daerah, yang menjadi jangkar kebijakan untuk memastikan setiap rupiah bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Penyesuaian ruang fiskal yang bersumber dari penataan SiLPA, alokasi Transfer ke Daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, hingga Hibah Apresiasi dari Kemendagri dialokasikan secara proporsional pada tiga pilar utama belanja daerah.
Pilar pertama difokuskan pada akselerasi belanja modal untuk peningkatan konektivitas jalan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana pariwisata, pendidikan, dan kesehatan.
Pilar kedua ditujukan untuk penguatan sektor produktif dan strategis seperti promosi pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, dan penyusunan dokumen lingkungan/AMDAL. Pilar ketiga difokuskan pada program pro-rakyat dan perlindungan sosial, termasuk jaminan pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta standar pelayanan minimal (SPM).
Guna menjamin akuntabilitas penyaluran anggaran, Pemerintah Provinsi Sulut mengunci seluruh tahapan perencanaan hingga eksekusi program melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Secara spesifik, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rincian perubahan postur APBD Sulut Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3.168.777.211.360,00 bertambah sebesar Rp63.890.597.985,00 sehingga total menjadi Rp3.232.667.809.345,00. Pada sisi Belanja Daerah, anggaran yang semula sebesar Rp3.008.153.879.928,00 mengalami penambahan sebesar Rp191.017.979.848,52 sehingga pos belanja menjadi Rp3.199.171.859.776,52. Sementara itu, pada komponen Pembiayaan Daerah, sektor Penerimaan Pembiayaan yang semula ditargetkan Rp50.000.000.000,00 mengalami penambahan sebesar Rp127.127.381.863,52 sehingga target penerimaan pembiayaan berubah menjadi Rp177.127.381.863,52. Untuk Pengeluaran Pembiayaan, nilainya ditetapkan tidak mengalami perubahan dari anggaran semula, yakni sebesar Rp210.623.331.432,00.
Menutup pidato penjelasannya, Gubernur menyatakan keyakinannya bahwa kemitraan strategis dengan legislatif akan mampu menyempurnakan Ranperda ini menjadi produk hukum daerah yang responsif dan berdampak langsung pada masyarakat.
”Saya yakin dan percaya, melalui pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan, kita akan mampu menyempurnakan rancangan ini menjadi sebuah produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara. Untuk itu, kami membuka diri untuk setiap masukan, saran, dan pandangan dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahapan pembahasan selanjutnya,” pungkas Yulius Selvanus.

Dalam jalannya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen mengatakan DPRD Sulut sebagai pengawal kebijakan anggaran, mengatakan bahwa setiap rupiah dialokasikan secara akuntabel dan bermakna bagi kesejahteraan warga Sulut.
Ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sulut, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra, telah mendengarkan penjelasan teknis dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan menyepakati Ranperda Perubahan APBD TA 2026.
Rapat Paripurna DPRD Sulut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkai bersama jajaran Forkopimda Sulut dan Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen.(advertorial)






