Denny Mangala Jabat Plh Sekprov Sulut, Gubernur Pastikan Proses Sesuai Aturan

Manado, Sulutreview.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut), Denny Mangala, mendapat kepercayaan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut, di Wisma Negara Bumi Beringin, pada Kamis (5/2/2026).

Penunjukan Mangala yang dilakukan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, merupakan kebijakan dalam mengisi kekosongan jabatan, sembari menunggu penetapan Sekprov definitif, Tahlis Galang.

Gubernur menyatakan, apa yang dilakukan, murni bersifat administratif, dengan harapan roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Sulut tetap berjalan secara efektif dan tidak terganggu.

Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya, sambung gubernur, telah mencapai batas maksimal perpanjangan sebagaimana yang diatur oleh regulasi. Untuk itu, diperlukan penunjukan pejabat Plh sebagai solusi sementara.

“Jabatan Plt Sekprov ini, sudah dua kali diperpanjang, sehingga sesuai aturan tidak dapat dilanjutkan lagi. Untuk itu, saya menunjuk Pak Denny Mangala sebagai Plh sambil menunggu proses penetapan Sekprov definitif,” jelas Gubernur.

Ia menambahkan, bahwa seluruh proses pergantian jabatan sepenuhnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya kebijakan di luar prosedur.

“Kita laksanakan semua sesuai dengan mekanisme. Karena memang sedang berproses dan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan sudah ada kejelasan sehingga pemerintahan kembali berjalan normal,” ucap Yulius.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, dengan rinci mengatur bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali.

Melalui aturan tersebut, menunjukkan bahwa penunjukan Plh menjadi langkah yang wajib ditempuh hingga pejabat definitif ditetapkan.

Gubernur berharap, Denny Mangala diharapkan dapat menjaga kesinambungan koordinasi birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama masa transisi jabatan Sekretaris Provinsi. Sekaligus juga dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib administrasi, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *