Manado, Sulutreview.com – Solusi pengelolaan sampah regional di Bumi Nyiur Melambai mendesak untuk secepatnya untuk direalisasikan.
Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dengan tegas meminta agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Iloilo atau yang dikenal dengan sebutan TPA Mamitarang agar secepatnya diserahkan, yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, yang agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Utara, di ruang Komisi II DPRD Sulut, Senin (26/1/2026).
Menurut Berty, ketika seluruh proses pembangunan telah rampung, maka tidak ada alasan untuk menunda penyerahan pengelolaan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sulut.
“Kalau pembangunannya telah rampung, sebaiknya untuk pengelolaan secepatnya dapat diserahkan dari kementerian ke pemerintah daerah,” ujar Berty yang juga politisi PDI Perjuangan
Keberadaan TPA Regional Iloilo, lanjutnya, sangat penting untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di tiga wilayah, yang mencakup Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Kota Bitung.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut Nick Adicipta Lomban sangat berharap proses pengelolaan TPA yang ada di wilayah seluas kurang lebih 7 hektare, dapat dilakukan sesuai dengan konsep yang telah direncanakan.
“Pengelolaan sampah yang memanfaatkan sistem sanitary landfill, bukan sekadar membuang. Harus ada penimbunan, penutupan, dan pemanfaatan teknologi,” ucap Nick.
Pada RDP tersebut juga terungkap bahwa TPA Iloilo yang berlokasi di Kelurahan Pandu, Kecamatan Wori, dirancang sebagai tempat pemrosesan akhir.
Sampah yang masuk ke lokasi ini, sesuai persyaratan harus diproses atau dipilah di tempat pembuangan sementara (TPS) di masing-masing kabupaten dan kota. Di mana untuk sampah plastik tidak boleh dibuang ke TPA ini
Kepala BPBPK Sulut, Neiklen Kasongkahe mengatakan bahwa pembangunan TPA Iloilo telah selesai sejak 31 Desember 2025 lalu, yang mana secara fisik sudah rampung. “Penyerahan tinggal menunggu arahan dari kementerian. Prinsipnya sudah selesai,” katanya.
Selain difungsikan sebagai pusat pengolahan sampah regional, TPA Iloilo juga direncanakan mendukung pembangunan pembangkit listrik di kawasan sekitarnya.
Turut hadir dalam Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter selaku Koordinator Komisi III dan anggota Komisi III lainnya yakni Remly Kandoli (PDIP), Haslinda Rotinsulu (NasDem), Gracia Oroh (Gerindra), Royke O. Roring (PDIP), Ronald Sampel, dan Roger Mamesah dari Partai Demokrat.(hilda)













