Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar rapat paripurna, dalam rangka mendengarkan penjelasan / penyampaian Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus melihat dan mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiskus Andi Silangen, Sp.B, KBD yang pada saat itu didampingi oleh wakil ketua DPRD Sulut, Michaela Paruntu, Stella Runtuwene dan Rocky Wowor membuka rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna, pada hari Senin (24/11/2025).
Adapun ketiga Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah serta ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan itu, gubernur sulut menyampaikan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 104 atau 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan kepala daerah wajib mengajukan ranperda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Yulius Selvanus lanjut mengatakan bahwa Perda tentang APBD Sulut tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD yakni, :
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
- Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan perundang-undangan.
- Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kapasitas tersedianya dana dan penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
- Memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Sebagaimana kita ketahui APBD bukan sekedar dokumen anggaran, ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus tentang kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulut di berbagai sektor,” kata Yulius Selvanus.
Lanjutnya, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 yang mengusung tema pembuatan sumber daya manusia, agrobisnis, dan pariwisata yang di dukung regulasi dan inovasi. Selain itu tahun anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan khususnya akibat penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif serta memastikan efisiensi pada setiap anggaran dan kegiatan. Pemerintah provinsi harus makin kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) memperkuat kolaborasi di lintas sektor dan mengoptimalkan dana agar dapat agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Tantangan ini bukan untuk melemahkan semangat kita tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan kondisi fiskal yang terbatas pemerintah provinsi Sulut tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga serta perlindungan sosial sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun tenaga kerja terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja.
Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset dan kinerja BUMN seperti PT Bank SulutGo serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terbitan dan alokasi untuk pemenuhan SPM atau standar pelayanan.(lina)













