Manado, Sulutreview.com – Rabu(29/10/2025) Komisi III DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, Ptnh, dan jajarannya, Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sulut Ir.Alex Watimena dan jajarannya, BPJN Wilayah 11 Sultenggo, hal itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tanah untuk kelanjutan pembangunan ruas jalan MOR 3 yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
RDP tersebut dipimpin kordinator Komisi III Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen, didampingi Amir Liputo, Yongky Limen , Royke Roring, Nick Lomban, dan Reamly Kandoli.
Ketua DPRD Fransiscus A Silangen berpendapat bahwa Permasalahan lahan proyek jalan MOR 3 akan tuntas dalam waktu dekat.” Terkait lahan sudah dirapatkan hari ini dan ada titik terang dan sudah jelas sehingga pembangunan jalan akan segera direalisasi secepatnya.” ungkap Silangen.
Sementara itu terkait permasalahan tanah tetap didasarkan pada ketentuan pemerintah hal ini disampaikan Kepala Kakanwil Sulut John Wiclif Aufa.
Dalam tanggapannya, usai RDP Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, Ptnh mengklarifikasi terkait permasalahan pengadaan tanah MOR III. Ia menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, harus didasarkan pada UU Peraturan Menteri(Permen) no 2 Tahun 2012 beserta turunannya, selanjutnya dalam pasca kerja Permen yang lama diganti dengan permen yang baru yakni PP 19 Tahun 2021, kemudian PP 39 Tahun 2023.
” Peraturan pelaksanaannya masih di Permen 19 tahun 2021, intinya bahwa pengadaan tanah tersebut data-datanya itu akan kita uji dilapangan.” ungkap John Wiclif Aufa usai RDP kepada wartawan
Menurut Wiclif dalam pengadaan tanah harus berdasarkan pada beberapa tahapan yakni Perencanaan, Persiapan, pelaksanaan dan penetapan, lagi pula yang terpenting dalam pengadaan tanah itu ada diperencanaan , kalau sudah salah diperencanaan ya itu akan salah semua.
Lanjut kata Wiclif setelah perencanaan masuk pada persiapan dan sebelum persiapan ada dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik, setelah itu masuk pada penetapan lokasi(penlok).
” Lalu terkait dengan jalan yang akan dikerjakan harus sudah ada penetapan lokasi terlebih dulu baru kemudian pemerintah akan bangun jalan sesuai yang sudah ditentukan.” tambah Wiclif.
Mengenai kepemilikan tanah atau bangunan, itu akan dilakukan penelitian oleh satgas A dan satgas B yang sudah ditentukan.” kalau ternyata dalam kajian dan penelitian satgas berbeda dengan BPPT berarti sudah ada kekiliruan, untuk meluruskan itu kita harus pakai data pengukuran BPN terakhir.” jelasnya
Kata John Wiclif dalam kasus ini sudah ada konsinasi, dan konsinasinya jalan terakhir uangnya sudah ada dipengadilan semua.” Kali sudah konsinasinya wajib diselesaikan masalahnya semua baru bisa diambil uangnya, dan biasanya konsinasinya orangnya tidak ada, kemudian ada sengketanya makanya uangnya dititipkan di pengadilan.” tutup John Wiclif Aufa.(*)













