Bitung, Sulutreview.com– Belakangan ini di kantor-kantor Kejaksaan Republik Indonesia sudah ada pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) apalagi dalam hal eksekusi perkara. Rakyat pun bertanya-tanya kenapa TNI sudah berada di lingkungan Kejaksaan dan apa alasanya?
Berikut ini penjelasan dari Dr Frenkie Son Laku SH MH MM selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui release yang diterima wartawan pada Jumat (23/08/2025. Dengan judul “URGENSI PENGAMANAN TNI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN RI” (Tinjauan Yuridis dan Aplikatif)
Menurut Frenkie Son bahwa Korupsi menjadi musuh berbuyutan di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini. Salah satu aparat penegak Hukum yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menggurita sampai ke hampir seluruh pelosok negeri ini adalah Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 16 tahun 2004.
Low enforcement pada area khusus korupsi ini mendapat perhatian yang kontinyu dari Lembaga Kejaksaan. Due diligence menjadi dasar yang akurat bagi penyelidik di jajaran Kejaksaan RI dalam mengaplikasikan criminal justice system guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai lembaga yang mempergunakan uang negara dalam beroperasi saat melayani kepentingan public.
Hal itu terlihat dari begitu banyak kasus-kasus korupsi yang diungkap jajaran Kejaksaan baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi bahkan di Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas. Tantangan dan rintangan tentu saja pasti menghadang dalam berbagai bentuk.
Namun demikian, hal ini tidak pernah menghentikan semangat dan jiwa korsa insan Adhyaksa dalam rangka menghentikan pola kerja negatif berbagai kementrian, lembaga dan BUMN maupun BUMD serta di lingkungan pemerintah daerah yang tidak sesuai tugas, pokok, fungsi dan wewenang yang dimilikinya.
Kontra Produktif ?
Tidak sedikit elemen bangsa yang mengarahkan opini publik ke muara terjadinya kontra produktif dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia jika TNI mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia, sementara di sisi lain pada jajaran TNI, para analis publik memberikan asumsi negatif seolah-olah Tentara yang tugas utama menjaga kedaulatan bangsa dan negara, ternyata turun derajat membelah tubuhnya
menjadi pengaman sipil di lingkungan Kejaksaan. Gagal analisa inilah yang sering menyebabkan gagal konklusi terhadap upaya penegakkan hukum yang sementara gencar dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika menangani perkara tindak pidana korupsi sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta pelaksanaan eksekusi seorang terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah inkracht, tidak jarang muncul perlawanan dan intimidasi serta serangan dalam bentuk fisik maupun psikis terhadap pegawai Kejaksaan RI di berbagai tempat, baik dalam kapasitasnya sebagai penyidik maupun penuntut umum serta jaksa saat mengeksekusi terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Mengenang kembali jaksa Alm. FERRY SILALAHI, SH yang meninggal ditembak orang tak dikenal tahun 2004 merupakan kejadian tragis yang membuat jajaran Kejaksaan Republik Indonesia terpukul.
Upaya memberikan protek sempurna bagi para jaksa telah dilakukan pimpinan Kejaksaan sejak saat itu secara berkesinambungan dan hasilnya terwujud pada pemerintahan Presiden Republik Indonesia yang ke delapan, Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, tepatnya pada tanggal 21 Mei 2025 lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelumnya Panglima TNI lewat TR/422/2025 memberikan perintah kepada prajurit TNI untuk melakukan pengamanan pada kantor Kejaksaan baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di seluruh tanah Air.
Selanjutnya telegram Panglima TNI tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat pada tanggal 6 Mei 2025 yang berisi pengamanan kantor kejaksaan oleh sejumlah anggota TNI dari Kodam setempat. Hal ini sejalan dengan kerja sama pengamanan secara institusi sehubungan dengan adanya struktur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung dan juga jabatan Asisten Pidana Militer di Kejaksaan Tinggi seluruh ibu kota Provinsi, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian integral dari dukungan terhadap struktur secara hierarkis. Anggota TNI yang ditugaskan memberikan pengamanan dalam lingkungan Kejaksaan hanya bersifat fisik tanpa mencampuri proses penangana perkara yang sementara dikerjakan oleh penyidik dan penuntut umum.
Kerja sama pengamanan ini bersifat rutin dan bertujuan preventif seperti yang telah berjalan sebelumnya secara professional dan proporsional serta menjunjung tinggi hukum yang bermuara pada kepastian dalam penegakkan hukum oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengapa harus TNI
Sinergitas antara Polri dengan Kejaksaan selama ini telah menunjukan pencapaian nilai yang terbaik dan maksimal, sehingga tidak perlu diragukan jika kedua jajaran ini saling memberikan dukungan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki masing-masing institusi tersebut. Pengamanan dalam bentuk pengawalan dalam setiap sidang pidana atau kegiatan insidentil lainnya, selalu diberikan oleh Kepolisian jika diminta oleh Kejaksaan.
Di sisi lain, kehadiran TNI di lingkungan Kejaksaan RI yang merupakan pengejewentahan dari Memorandum of understanding (MoU) tertanggal 6 April 2023 yang akan memberikan bantuan pengamanan bagi penyidik dalam melakukan berbagai aktifitas seperti penangkapan, penggeledahan sampai pada eksekusi perkara korupsi yang tentu saja seringkali berpotensi terjadinya gesekan fisik dengan pihak yang terkait dengan penegakan hukum dimaksud.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung ini, menambahkan bahwa Pendampingan secara langsung yang diberikan oleh anggota TNI yang telah ditugaskan di jajaran Kejaksaan RI ketika penyidik atau penuntut umum melaksanakan berbagai aktifitas berkaitan dengan upaya paksa dalam rangka pro justisi, tentu saja bermuara pada cipta kondisi yang aman dan terkendali serta sukses.
Slogan TNI : Bersama rakyat TNI kuat sangat menginspirasi jajaran Kejaksaan bahwa TNI harus kuat dalam mengimplementasikan kewenangannya menjaga keamanan rakyat Indonesia secara keseluruhan, sehingga sebagai bagian dari rakyat, Kejaksaan menaruh harapan kepada TNI untuk bersinergi secara timbal balik.(zet/*)













