Bitung, Sulutreview.com– Jajaran Polres Bitung Sulawesi Utara dibawah kendali Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH, sangat cepat merespons setiap laporan masyarakat menyangkut kriminalitas.
Hal ini dilakukan guna peningkatan pelayanan secara presisi guna melibas habis bagi warga yang melakukan aksi tak terpuji dalam melakukan kriminalitas.
Terbaru Kepolisian Resor Bitung menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka bakar. Pelaku berinisial JM berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tanggal 13 Juni 2026 yang dibuat oleh pelapor Meysi Tapada. Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial AT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di area Pabrik, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiram dan membakar tubuh korban menggunakan bahan bakar yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari informasi yang dihimpun penyidik, motif tindakan tersebut diduga dipicu rasa tidak terima pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang menjabat sebagai kepala keamanan (security) di lokasi kerja.
Menerima laporan tersebut, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga dapat mengamankan pelaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pakaian milik korban, satu botol yang berisi bahan bakar jenis pertalite, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K.,M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, korban, maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Ahmad.
Lebih lanjut, AKP Ahmad mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan korban dan konsekuensi hukum yang serius. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bitung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penanganan cepat yang dilakukan Polres Bitung menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindakan kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.(zet)













