Manado, Sulutreview.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025-2029 akhirnya terbentuk.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Lois Schramm terpilih sebagai Ketua Pansus, sedangkan Inggried Sondak dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua dan Nick Lomban dari Fraksi Nasdem sebagai Sekretaris.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perangkat Daerah terkait, Rabu (23/7/2024) Louis Schram mengatakan RPJMD ini akan menjadi panduan utama bagi semua perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra masing-masing, kemudian akan mendapatkan masukan yang berharga bagi penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Kepada awak media Louis Schramm juga mengakui target pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029 akan tuntas sebelum HUT kemerdekaan RI pada bulan Agustus 2025.
“Kami akan berupaya pada 12-14 Agustus sudah ditetapkan ranperda nya. Tetapi tidak mengabaikan kwalitas pembahasan,”ucap mantan Anggota DPRD Kota Manado ini, sambil menegaskan, Ranperda RT/RW yang tengah dibahas harus ada penyesuaian dengan RPJMD.
Pada Kamis (24/7/2025) Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2025-2029 kembali melaksanakan rapat pembahasan bersama seluruh Perangkat Daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Dalam rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Louis Schramm tersebut, Wakil Ketua Pansus Inggried Sondakh mengusulkan peningkatan anggaran di sektor pariwisata.
Menurut Inggried Sondakh, selaras dengan visi dan misi pemerintah Provinsi Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay, DPRD Sulut sangat mendukung penuh di setiap program dan kebijakan.
“Tetapi jika berhadapan dengan kenyataan dengan dana yang terbatas seperti ini, mau tidak mau pada akhirnya pemerintah juga yang akan dicaci maki lagi,” ungkap Inggried Sondakh dalam rapat pembahasan RPJMD tahun 2025-2029 bersama DPRD Sulut.
Dikatakan Inggried Sondakh, sebagai anggota DPRD Sulut dirinya mengusulkan agar adanya peningkatan angggaran yang nyata dalam revitalisasi destinasi wisata.

“Sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mengakui dan melihat perhatian Gubernur dan Wakil Sulut hingga Kepala Dinas Pariwisata Sulut di sektor pariwisata,” ujar Inggried Sondakh.
“Saya tidak ada tendensi apapun soal ini, tapi ini betul mencermati kondisi yang ada sekarang dan case ini perlu diperhatikan,” tukas Inggried Sondakh.
Di sisi lain, anggota Pansus Pierre Makisanti, mempertanyakan dasar acuan dokumen apakah menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang lama atau yang baru.

“Kalau mau mengacu ke RT/RW yang baru, sedangkan RT/RW-nya masih dalam proses penyusunan, apakah RPJMD ini akan tetap menggunakan RT/RW yang lama?” tanya Makisanti dalam rapat paripurna bersama perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Sulut, Elvira Katuuk, Kamis (24/07/2025).
Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029, Louis Carl Schramm, yang mempersilakan Elvira Katuuk untuk memberikan penjelasan.
Menanggapi hal itu, Elvira menjelaskan bahwa dokumen RT/RW saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, ia memastikan bahwa RPJMD yang sedang disusun akan mengakomodasi dan menyesuaikan dengan dokumen RT/RW terbaru yang saat ini sedang dibahas bersama Pansus.
“RPJMD ini pastinya akan mengadopsi dan mengakomodir RT/RW terbaru yang sedang dibahas, agar tetap selaras,” ujar Elvira sambil tersenyum.
Senada dengan Kepala Bappeda Sulut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulut, Jemmy Ringkuangan, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan proses wajib yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang berisi visi, misi, serta arah kebijakan dan program prioritas kepala daerah. Sedangkan RT/RW adalah dokumen spasial jangka panjang sekitar 20 tahun yang berkaitan dengan tata ruang wilayah, kawasan budidaya, konservasi, industri, permukiman, dan sebagainya,” jelas Jemmy.
Ia menambahkan, dalam penyusunannya, RPJMD harus mengacu pada tiga hal utama: RPJP Nasional, RT/RW Nasional, serta RPJMD provinsi/kabupaten/kota lainnya.

“Kami pun sepakat bahwa dalam dokumen RPJMD ini harus dicantumkan narasi penyesuaian terhadap RT/RW,” pungkasnya
Sementara itu, Tim Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk dalam rapat pembahasan tersebut mengingatkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, agar tidak lupa untuk menginput beragam aspirasi masyarakat di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dikatakan Jems Tuuk, Anggota DPRD Sulut setiap turun reses tentunya akan menampung beragam aspirasi masyarakat dari setiap daerah pemilihan.
“Oleh sebab itu saya mengingatkan saja pada teman-teman (DPRD), setiap aspirasi yang masuk jangan lupa input ke SIPD. Tolong rajin buka RPJMD, pastikan bahwa aspirasi yang disampaikan sesuai dengan RPJMD,” kata Jems Tuuk.
Menurut Jems Tuuk, jika aspirasi masyarakat tersebut tidak di input dalam SIPD dan keluar dari RPJMD, maka tidak akan bisa terakomodir.
“Saya sebagai anggota DPRD periode yang lama, saya berusaha memfasilitasi pikiran teman-teman dengan RPJMD yang ada,” tukas mantan Anggota DPRD Sulut 2 periode dari PDIP Sulut ini.
Diketahui saat ini Pansus sedang berkonsultasi berkoordinasi ke Kemendagri Dikjen Bina Bangda dan Bappeda Provinsi DKI Jakarta.(advetorial)













