Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut bersama Barang Anggaran (BANGGAR) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat pembahasan ranperda yang pelaksanaannya di gelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulut, dibuka oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Senin (30/6/2025).
Dalam rapat tersebut sederetan pembahasan mulai dibahas satu per satu.
Legislator dari partai Gerindra, Louis Carl Schramm SH.MH, mengusulkan dihadapan OPD terkait Pajak Alat Berat (PAB).
Menurutnya ini merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal ini mengundang reaksi positif dari pemerintah Sulawesi Utara akan usulan tersebut dalam hal ini butuh kordinasi Pemprov dalam menyikapi akan hal positif tersebut.
Schramm melihat pengenaan PAB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Tentang hal tersebut PAB jelas menambah devisa pendapatan kas Daerah, yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” tutup Louis.(lina)













