Minta Keadilan Tanah, Warga Pinogaluman Bolmong Datangi DPRD Sulut

Warga Pinogaluman bersama Komisi III DPRD Sulut. Foto:Hilda

Manado, Sulutreview.com – Masyarakat Desa Pinogaluman Kecamatan Lolak kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta bantuan Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) agar dapat memediasi persoalan tanah seluas 188 hektar yang kinj, beralih status menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut keterangan salah satu warga Pinogaluman, Lelly Like Luas (60), saat ini mereka telah kehilangan lahan pertanian. Sehingga harapan satu-satunya, semua pihak yang berkompeten dapat memperhatikannya untuk menegakkan keadilan tanah.

Sejumlah warga Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow mendatangi DPRD Sulut untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait status tanah yang selama ini mereka tempati, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulut, pada Selasa (28/4/2026).

Warga meminta bantuan Komisi III DPRD Sulut agar memfasilitasi penyelesaian konflik atas lahan sekitar 188 hektare yang kini telah berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Perubahan status tersebut dinilai merugikan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Lelly mengungkapkan bahwa masyarakat telah tinggal dan mengelola tanah itu secara turun-temurun. Ia merasa kebijakan yang terjadi saat ini tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Sudah puluhan tahun kami hidup dari tanah itu. Saat ini, kami kehilangan hak untuk mengelola. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Perwakilan warga lainnya juga menjelaskan bahwa sekitar 300 kepala keluarga sebelumnya memiliki dasar penguasaan lahan melalui Surat Keterangan Perihal Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada 2019, merujuk pada pemberian pemerintah sejak tahun 1970. Namun, kondisi berubah setelah terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat desa.

“Kami melihat ada perubahan arah dokumen. Yang awalnya mengacu pada pemberian negara, kini seolah-olah berasal dari pihak perorangan. Ini yang membuat masyarakat bingung dan resah,” jelasnya.

Masalah semakin rumit ketika warga berupaya mengurus sertifikat tanah. Alih-alih memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), mereka justru ditawari Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku terbatas.

“Kalau hanya HGB, bagaimana nasib anak cucu kami nanti? Kami ingin kepastian hukum yang kuat, bukan sementara,” tukasnya.

Pada RDP Komisi III DPRD ini, juga dihadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut yang mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan sertifikat baru selama masih terdapat HGB yang aktif di atas lahan tersebut.

Mereka juga menekankan bahwa pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum.

“Kami tidak bisa mengeluarkan sertifikat di atas sertifikat yang sudah ada. Jika ingin dibatalkan, harus melalui keputusan pengadilan,” tegas salah satu pejabat BPN.

Di sisi lain, perwakilan BPN Sulut Eni Sulastri Darmayanti Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan dan
Kepala bidang PHP, Heriyanto Aritonang, menyampaikan masih ada peluang bagi sebagian warga untuk mendapatkan legalitas lahan melalui program reforma agraria, khususnya pada area sekitar 20 hektare yang dinilai tidak bermasalah.

Ketua Komisi III Berty Kapojos menjelaskan akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang berpihak pada masyarakat. Akan kami upayakan secara maksimal agar ada kepastian hukum bagi masyarakat. Dialog dan pendekatan damai harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Hingga kini, warga Pinogaluman masih berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait agar mereka dapat kembali memperoleh hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

RDP turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Royke Anter, dengan sejumlah anggota Remly Kandoli, Gracia Oroh dan Haslinda Rotinsulu dan Ketua Laskar Merah Putih Indra Wongkar.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *