Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Trihexypenidyl

Bitung, Sulutreview.com – Polres Bitung Sulawesi Utara, kembali lagi memberantas peredaran obat keras yang membahayakan bagi manusia.

Kali ini jajaran Satuan Narkoba membekuk diduga tersangka saat mengambil obat keras jenis Trihexypenidyl (obat kuning) saat mengambil barang haram itu disalah satu jasa pengiriman ID Express pada Senin (03/02/2025).

Melalui release yang disebarkan bahwa pelaku yang sudah di amankan
lelaki MR alias Acel, umur 20 tahun, pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Kelurahan Pinokalan, lingk VI Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sedangkan lokasi penangkapan di depan Kantor jasa pengiriman ID ESPPRES Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Toples Obat Trihexypenidyl masing – masing : Toples pertama berisi 1016 (seribu enam belas ) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning. Toples kedua berisi 1008 (seribu delapan) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning.

Ceritanya begini, pada hari Senin tanggal 3/2/2025 sekitar pukul 15.45 wita, ada informasi masyarakat tentang peredaran obat keras di wilayah Hukum Polres Bitung yang diduga jenis Trihexypenidyl oleh lelaki MR alias Acel.

Mendapat informasih tersebut Kasat Resnarkoba IPTU IRWAN TARIGAN, S.H mengumpulkan Tim Opsnal dan memberikan AAP, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama kanit I AIPTU Mattinetta dan anggota opsnal mencari keberadaan dari pelaku dan hasil Pulbaket Tim Opsnal bahwa lelaki MR alias Acel sudah sering menjemput paket di jasa pengiriman ID ESPPRES yang berada di Kelurahan Girian atas dan di duga isi paket tersebut adalah Obat keras jenis Trihexipenidyl.

Pada pukul 17.30 Wita Tim Opsnal Satres Narkoba di Pimpin Kasat Narkoba langsung ke lokasi dan melihat lelaki MR alias Acel, lelaki RRSH alias Rama dan Lelaki Imang berada di depan Kantor Jasa pengiriman untuk mengambil paket.


Saat akan diamankan kedua pelaku lelaki RRSH alias Rama dan lelaki MR alias Acel melarikan diri, hanya lelaki Imang yang berhasil di amankan, setelah di interogasi lelaki Imang menjelaskan bahwa dia diajak lelaki MR alias Acel untuk mengambil Paket di jasa pengiriman tersebut.

Pada pukul.20.00 Tim mengetahui keberadaan lelaki MR alias Acel dan meminta kepada Orang tuannya agar Koperaktif terahadap anaknya dan dapat menyerahkan diri.

Pada pukul 21.30 wita lelaki MR alias Acel diserahkan oleh kedua Orang tuanya ke Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung dimako Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi kepada pelaku lelaki MR alias Acel dan pelaku membenarkan jika Paket tersebut adalah miliknya, setelah di buka ternyata berisikan 2 (dua) Toples Obat berwarna putih, masing-masing : Toples pertama berisi 1016 (seribu enam belas ) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning. Toples kedua 1008 (seribu delapan) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning.

Kasat Res Narkoba IPTU Irwan Tarigan, S.H ketika di Konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kasat juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui jika selama ini sudah 2 (dua) kali mengambil kiriman Obat Trihexypenidyl melalui Jasa Pengiriman ID EXPPRES, pelaku juga mengakui jika obat tersebut akan di edarkan/ jual dengan harga Rp.100.000, (seratus ribu) rupiah sebanyak 10 (sepulu) butir atau Rp. 10.000 (Sepulu ribu) rupiah / butir.

Saat ini pelaku lelaki MR alias Acel sudah diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan dan proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dipersangkahkan melanggar Pasal 435, dan pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *