Bitung, Sulutreview.com– Menyusul belakangan ini Kejaksaan Negeri Bitung akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam sektor pertambangan emas yang merugikan negara.
Nampaknya mengundang simpaty dari pegiat anti Korupsi yaitu Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Sulut dr Sunny Rumawung.
Dukungan ini menyeruak, dikarenakan masyarakat Kota Bitung masih belum mendapatkan manfaat secara luas dari aktifitas perusahaan tambang emas, khususnya dalam hal penerimaan negara dan daerah yang masih dirasakan minim selama beberapa tahun terakhir bagi Kota Bitung.
“Kami mendukung penuh Kajari Bitung untuk menuntaskan kasus ini. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor tambang emas bisa pulih. Dan tentunya dari pendapatan negara itu, akan dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar lokasi tambang pada khususnya dan masyarakat Kota Bitung pada umumnya,” kata dr Sunny belum lama ini.
AMAK juga berharap agar pemerintah pusat dan daerah lebih aktif dalam memastikan bahwa perusahaan tambang menjalankan kewajiban mereka, termasuk menyetorkan royalti berupa Dana Bagi Hasil (DBH) tambang, sewa tanah dan pembayaran pajaknya.
“Kami ingin melihat perubahan nyata, di mana hasil tambang benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di Kota Bitung,” pungkas dr Sunny.(zet)













