Tondano, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, melakukan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bertempat di Rumah Kopi Tua Tondano, Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh ketua KPU Minahasa Rendy Suawa di dampingi komisioner Rijali Soerotinojo, Lidya Anita Malonda, Arif Kurniawan, Aprilia Regar.
Rendy Suawa mengatakan, penyuluhan produk hukum ini sangat penting, karena menjadi landasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Minahasa.
“Sukses pelaksanaan Pilkada Serentak ini, tergantung semua penyelenggara baik stakeholder dan peserta pemilu, untuk itu dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini,”ucap Suawa.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar, STh menyampaikan tujuan mengundang wartawan dikegiatan penyuluhan produk hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, karena insan pers ini bisa mempublikasikan ke masyarakat tentang setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU RI, Provinsi dan Kabupate Minahasa.
“Produk hukum yang ada di KPU Minahasa, bersifat Surat Keputusan (SK) maupun Berita Acara (BA). Sebab, kedua hal tersebut menjadi objek sengketa yang biasa dipakai oleh peserta Pilkada atau tim pasangan calon, sehingga cara ketisaksesuaian ini membuat pihak yang dirugikan mengajukan sengketa,” ungkapnya.
Selanjutnya pemaraparan dari nara sumber, seperti Kejari Minahasa yang diwakili oleh Kasubsi intel tentang pelaksanaan Pilkada terkait ujaran kebencian di media sosial dan berita hoax. Kemudian dari Polres Minahasa dengan materinya UU ITE, dan dari akademisi oleh Tomy Sumakul tentang hukum Pemilu, dan narsum terakhir dari Ketua IJTI Sulawesi Amanda Komaling dalam materinya mengenai peran media di Pilkada 2024 ini.
Diakhir kegiatan dilaksanakan Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa, oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar.(engel)