Pamer Senjata Angin dengan Caption Menantang di Medsos, 4 Pria di Ratatotok Diamankan Polisi

Pamer Senjata Angin dengan Caption Menantang di Medsos, 4 Pria di Ratatotok Diamankan Polisi

Mitra, Sulutreview – Jagat media sosial di wilayah Minahasa Tenggara sempat dihebohkan dengan unggahan foto sekelompok pria yang memegang senjata angin rakitan, disertai tulisan bernada ancaman. Menanggapi kekhawatiran masyarakat, jajaran Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han, membenarkan peristiwa tersebut. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu malam, 3 Juni 2026, terkait adanya postingan di media sosial Facebook. Dalam foto yang diunggah, terlihat beberapa pria berpose membawa senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok,” ungkapnya.

Segera setelah menerima informasi, tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob Polres Mitra, dan personel Polsek Ratatotok bergerak ke lokasi. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama, S.Tr.K, S.I.K., M.H, didampingi Kanit I Jatantras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi, S.Tr.K, dan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, S.Tr.K, M.H. Hasil penyelidikan, empat orang pria yang terlihat dalam foto berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mitra untuk dimintai keterangan.

Keempat pria tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang berada di Ratatotok, yakni RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32).

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pamer senjata ini dipicu oleh peristiwa pencurian yang terjadi di salah satu lokasi tambang di Ratatotok pada Rabu sore sekitar pukul 15.30 WITA. Tak lama setelah kejadian itu, sekitar pukul 17.00 WITA, salah satu pelaku bernama RM mengajak YP berfoto sambil memegang senjata angin rakitan. Melihat hal tersebut, dua rekannya yang lain pun ikut berpose. Foto tersebut kemudian diunggah RM melalui akun Facebook pribadinya dengan caption bernada menantang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga mereka mengunggah foto dan tulisan tersebut bertujuan untuk menakut-nakuti pelaku pencurian agar tidak kembali beraksi, sekaligus menunjukkan kesiapan mereka untuk berjaga. Namun, cara yang dilakukan tetap melanggar aturan hukum,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan keempat pria, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan dan 3 butir peluru berukuran 8 mm.

(James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *