ASTAGA!!! Kajari Yadyn Sebut Ada Perintah Komunikasi WhatsAPP yang Menghalangi Penyidikan Hilangkan Babuk di Kasus DPRD

Bitung, Sulutreview.com– Mantan Penyidik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Bapak Dr Yadyn Palebangan SH MH kembali memimpin penggeledahan kedua di Kantor DPRD Bitung Jumat (26/07/2024).

Terlihat raut mukanya sangat tegang dan sangat marah saat keluar dari Kantor gedung kerucut DPRD Bitung dan melakukan konfrensi Pers dengan puluhan wartawan ia mengatakan bahwa.

Pada Tanggal 17 dan 18, ada yang perintahkan untuk pembersihan dokumen kwitansi-kwitansi palsu termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas.

Kemudian ada seseorang memerintahkan, dari komunikasi WhatsApp kita bisa dapatkan alurnya siapa yang memerintahkan.

“Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto 20, 21 yang menghalang-halangi penyidikan itu bisa kita kenakan tindak pidana korupsi menghalang-menghalangi penyidikan,” katanya.

Lanjutnya bahwa pihaknya sarankan jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini.

“Saya tegaskan siapapun dia. Jadi tadi kami sudah dapatkan alurnya termasuk proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung,” papar Kejari dengan nada tinggi.

Dan termasuk juga pembersihan file komputer ada yang coba-coba menghilangkan bukti. Jadi ngga usah ada gerakan tambahan, pasti akan kebaca strateginya kami akan libas.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *