Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Manado pada Selasa (23/6/2026).
Dua regulasi yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Gubernur Yulius memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berhasil menunjukkan performa kepemimpinan yang impresif. Di tengah dinamisnya kebijakan efisiensi belanja nasional, Pemprov Sulut sukses menjaga ketahanan fiskal daerah secara sehat, akuntabel, dan terkendali.
Catatan Gemilang Kinerja Keuangan 2025
Dalam pemaparannya, Gubernur merinci sejumlah torehan gemilang capaian kinerja keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sulut sukses menembus angka Rp3,65 triliun atau mencapai 96,38 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, dari sisi belanja, realisasi tercatat sebesar Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran. Keseimbangan ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar.
”Angka SiLPA ini mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudence) sekaligus efektivitas kita dalam mengelola anggaran daerah. Kita memastikan setiap rupiah belanja memiliki dampak, tanpa mengorbankan stabilitas fiskal,” ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya.
Kekuatan ekonomi daerah juga dinilai semakin kokoh. Hal ini terlihat dari lonjakan total Aset Daerah yang naik signifikan menjadi Rp11,49 triliun, dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,78 triliun. Menariknya, pertumbuhan aset ini diiringi dengan keberhasilan drastis Pemprov dalam memangkas posisi kewajiban (utang) daerah dari Rp1,26 triliun menjadi tinggal Rp849 miliar.
Kesuksesan kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay juga terbukti nyata di lapangan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Sulut pada tahun 2025 berhasil melesat dinamis mencapai 5,66 persen, berada jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang mencatatkan angka 5,11 persen.
Komitmen yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial ini berhasil menekan angka kemiskinan secara masif hingga menyentuh 6,62 persen—jauh lebih rendah dari rata-rata nasional yang berada di angka 8,25 persen. Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berhasil diturunkan menjadi 5,78 persen.
Sektor pengendalian inflasi juga menjadi pembuktian keunggulan manajemen ekonomi makro daerah. Pemprov Sulut sukses menjaga stabilitas harga di angka 1,23 persen, berbanding jauh di bawah angka inflasi nasional yang mencapai 2,92 persen.
Keberhasilan ekonomi ini berjalan beriringan dengan indikator sosial lainnya:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Melonjak menjadi 76,32 (di atas rata-rata nasional).
Selanjutnya, terkait dengan Nilai Tukar Petani (NTP) l, tercatat mengalami kenaikan ke angka 125,21 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai 112,17.
Rentetan Prestasi dan Opini WTP ke-12
Kerja keras jajaran eksekutif ini turut mengiringi berbagai prestasi membanggakan di tingkat regional dan nasional. Di antaranya adalah revitalisasi total Museum Negeri Sulawesi Utara menjadi pusat wisata edukasi modern, hingga mencatatkan sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Atas dedikasi tersebut, Sulut sukses menyabet penghargaan Terbaik I Kategori Provinsi Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting tingkat Regional Sulawesi pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026, serta Terbaik II Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemprov Sulut kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
”Opini WTP yang ke-12 kalinya ini bukan sekadar piagam di atas kertas. Ini adalah simbol tertinggi dari komitmen, transparansi, dan akuntabilitas seluruh jajaran pemerintahan dalam mengelola uang rakyat,” tegas Gubernur Yulius.
Melalui momentum Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Yulius mendorong DPRD untuk melakukan percepatan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Regulasi ini dinilai krusial untuk memberikan jaminan kepastian hukum, memangkas birokrasi yang berbelit, dan menarik arus investasi secara terstruktur guna mendongkrak ekonomi kerakyatan serta pelaku UMKM.
Regulasi strategis ini diproyeksikan akan mengoptimalkan pemberian insentif pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta mendongkrak penilaian kepatuhan pelayanan publik dari berbagai lembaga pengawas nasional seperti Ombudsman RI dan KPK-MSCP.
Di akhir penjelasannya, Gubernur berharap sinergitas yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik.
”Kami berharap sinergitas yang harmonis bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapat terus terjaga demi melahirkan regulasi terbaik yang berdampak nyata bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan berkelanjutan di Bumi Nyiur Melambai,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut. (hilda)













