Manado, Sulutreview.com – Mewujudkan stabilitas keamanan daerah sangat penting, karena akan berdampak pada kondusifitas dalam menjamin kenyamanan aktivitas warga sehari-hari.
Menjawab hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan perannya sebagai garda awal dalam menjaga stabilitas daerah serta merawat kerukunan masyarakat.
Kepala Kesbangpol Sulut, Johnny Suak
secara kelembagaan menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia wajib memiliki sejumlah klasifikasi yang mutlak dipahami dan dipatuhi.
Ia menjelaskan, ada sejumlah bentuk kelembagaan ormas yang diakui, termasuk ormas berbadan hukum, ormas yang difasilitasi pemerintah, serta organisasi di bidang keagamaan yang memiliki pengaturan khusus.
“Kelembagaan organisasi kemasyarakatan ada beberapa bentuk. Yang berbadan hukum wajib memiliki AHU dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar legalitas untuk menjalankan kegiatan di Indonesia,” ujar Johnny Suak saat melakukan Ngobrol Pintar bareng Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di ruang kerjanya Selasa (23/06/2026).
Ia menambahkan, ormas yang difasilitasi pemerintah tidak selalu wajib berbadan hukum, namun tetap harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang diverifikasi melalui Kementerian Dalam Negeri dan didaftarkan melalui Kesbangpol untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“Ormas yang tidak berbadan hukum tetap harus memiliki SKT dan terdaftar melalui Kesbangpol untuk diajukan ke Kemendagri. Namun masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Permendagri 57 Tahun 2017,” jelasnya.
Untuk organisasi keagamaan, Johnny menyebut terdapat ketentuan tambahan berupa verifikasi dari Kementerian Agama serta legalitas dasar seperti AHU.
“Organisasi bidang keagamaan harus memiliki AHU dan mendapatkan verifikasi dari Kemenag,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ormas yang tidak memenuhi persyaratan administrasi berpotensi tidak memperoleh perlindungan hukum negara.
“Jika syarat tidak dipenuhi, maka konsekuensinya organisasi tersebut tidak akan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, Kesbangpol Sulut saat ini memperkuat fungsi sebagai pusat pemantauan dini situasi sosial dan politik di daerah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, lembaga ini kembali diarahkan pada tugas pokok dan fungsinya sebagai sistem peringatan dini (early warning system).
“Kesbangpol adalah mata dan telinga gubernur dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah. Kami menjadi sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi konflik sosial sedini mungkin,” ujar Suak.
Ia menjelaskan bahwa alur kerja Kesbangpol kini lebih menekankan pada pengumpulan informasi, analisis dinamika sosial, hingga pelaporan cepat kepada kepala daerah untuk pengambilan keputusan.
“Kami mendengar dan menghimpun informasi terkait gejolak sosial, stabilitas daerah, dan dinamika masyarakat. Selanjutnya akan dianalisis untuk disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan kebijakan,” lanjutnya.
Selain fungsi intelijen sosial, Kesbangpol juga berperan dalam pembinaan wawasan kebangsaan, politik, ideologi, serta fasilitasi organisasi kemasyarakatan. Meski demikian, lembaga ini menegaskan bahwa penanganan teknis tertentu tetap berada di instansi lain, sementara Kesbangpol fokus pada pencegahan dan deteksi dini konflik sosial.
Secara kelembagaan, Kesbangpol menyatakan kembali posisinya sebagai perangkat strategis pemerintah daerah dalam menjaga harmoni masyarakat di Sulawesi Utara.
“Deteksi dini konflik sosial adalah kunci agar stabilitas daerah tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan optimal,” tutupnya.(hilda)













