Kawangkoan, Sulutreview.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tombasian Atas Satu Kecamatan Kawangkoan Barat, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu, terhitung bulan Juni dan Juli, kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT untuk bulan Juni dan Juli ini, dilakukan langsung oleh Hukum Tua Desa Tombasian atas satu, Danny Nelwan, bertempat di Desa Tombasian Atas Satu, Rabu (18/07/2024).
Nelwan berpesan kepada KPM agar tak salah dalam pemanfaatannya. Apalagi, minggu ini Kabupaten Minahasa akan mengadakan perayaan Pengucapan Syukur.
“Saya ingatkan kembali, gunakanlah BLT ini sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan. Apalagi kita akan menghadapi Pengucapan Syukur, yang tentunya membutuhkan biaya. Kalau hanya memiliki penghasilan pas pasan, jangan memaksakan diri untuk belanja berlebihan, belanja saja kebutuhan pokok untuk keluarga,” pesan Nelwan.
Seperti yang selalu dia tegaskan, BLT ini jangan sampai menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat karena pemanfaatannya yang tidak tepat.
“BLT ini kan untuk masyarakat dengan kemiskinan ekstrim yang memang layak dibantu. Jadi, KPM jangan gunakan bantuan ini untuk berfoya foya, sehingga akhirnya menimbulkan kecemburuan bagi yang tidak menerima BLT,” tandasnya.(engel)













