Pansus Pokja III Bahas dan Evaluasi LKPJ Gubernur 2023

Pansus Pokja III rampungkan pembahasan LKPJ Gubernur 2023. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun membentuk kelompok kerja (Pokja) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023, yang secara maraton melakukan pembahasan dengan sejumlah mitra kerja.

Pembahasan dilakukan dengan menggandeng Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Pertemuan tersebut, bersama mitra kerja dipimpin langsung Ketua Pokja Ir. Jems Tuuk, didampingi sejumlah anggota, yakni Careig Naichel Runtu (CNR) dan Henry Walukow.

Tujuan pembahasan LKPJ, untuk mengevaluasi penggunaan anggaran serta mencari solusi atas kendala yang muncul. Selain itu, memberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.

CNR menyampaikan kepada mitra kerja yang hadir dalam pembahasan LKPJ, agar dapat bekerja sama dengan baik.

“Setiap program kerja dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, agar dapat diimplementasikan oleh stakeholder, terutama Balai Prasarana dan Permukiman Aulut,” ucap CNR.

Seluruh anggota Pansus Pokja III, sebut CNR memberikan apresiasi dengan harapan agar BPPW Sulut terus memperhatikan masyarakat, mengingat wilayah permukiman ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Balai Prasarana Pemukiman Wilayah kiranya dapat menyentuh kebutuhan masyarakat baik hari ini, besok, dan untuk masa depan sulut yang kita cintai,” jelas CNR.

Ketua Pokja III Jems Tuuk, pada kesempatan yang sama, juga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kerja sama dari Kepala Balai (Kabalai) PPW Nurdiana Habibie yang telah hadir memenuhi undangan dari Pokja III.

“Kami juga berikan apresiasi kepada Kabalai
Nurdiana Habibie yang merespon undangan Pokja III, bahkan sudah memberikan laporan pekerjaan, juga mengambil tanggung jawab membangun Sulut selama tahun 2023,” jelas Tuuk sembari menambahkan bahwa pembahasan LKPJ Gubernur merupakan proses penting dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Mendapat sambutan baik dari Pokja III, Nurdiana Habibie menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ seperti yang sudah dibahas, yakni berkaitan dengan permukiman kumuh yang masing-masing punya kewenangan. Seperti yang tertuang dalam SK Kumuh di setiap masing-masing kabupaten/kota, yakni 10 hektar ke bawah adalah kewenangan kabupaten/kota, sementara 10-15 hektar ke atas adalah kewenangan provinsi.

“Sesuai yang menjadi kewenangan provinsi adalah 10-15 hektar ke atas, sedangkan 10 hektar ke bawah bukan menjadi kewenangan kami,” kata Nurdiana.

Diketahui, berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu SK Kumuh, Perda Kumuh, dan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka setiap usulan-usulan akan di masukkan ke sistem.

“Terdapat sejumlah sistem dokumen perencanaan di kabupaten/kota yang dikoneksikan ke kami, dan untuk tahun selanjutnya jika sudah mempunyai persyaratan tentunya akan diproses,” ujarnya.

Untuk Kota Manado kata Kabalai Nurdiana sudah ada Perda Kumuh dari tahun 2017. “Setelah lima tahun harus di update kembali,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat LKPJ Kasatker Prasetyo Budi Luhuru, beserta jajaran lainnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *