Terkait Pengelolaan Sampah, Ini yang Dilakukan DLH Mitra

Royke Lumingas (Foto: Tommy Polandos)

Mitra, Sulutreview – Dalam upaya pengurangan sampah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 dan Perda Nomor 1 tahun 2024.

Sosialisasi dan edukasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mitra, Royke Lumingas melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Silas Kini menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga hingga ke tingkat lingkungan, desa, dan kemudian diteruskan hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Dalam hal ini, ada dua indikator penting yang harus diperhatikan, yaitu pemilahan sampah organik dan non-organik serta pengangkutan sampah.

Kata dia, masyarakat harus memahami betul cara mengelola sampah dengan benar dan bertanggung jawab. Selain itu, tarif retribusi dalam pelayanan persampahan juga harus diperhatikan oleh masyarakat sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, masyarakat dapat lebih peduli dengan kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar mereka,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.