Manado, Sulutreview.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven OE Kandouw menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 134 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di aula Mapalus pada Senin (12/02/2024).
Ia mengingatkan agar ke-134 pegawai dengan status PPPK dapat mengedepankan loyalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari.
“Terima kasih kepada Tuhan dan peran Pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey sehingga mendapatkan 134 kuota PPPK,” katanya.
Menurutnya, kerja keras Gubernur Olly yang telah memperjuangkan kuota PPPK tersebut sudah seharusnya dijawab dengan bekerja penuh motivasi.
“Bekerjalah dengan motivasi tinggi, terutama milikilah loyalitas,” tukasnya.
Ia juga mengajak PPPK mengetahui visi dan misi pemerintahan saat ini, Di mana
“Masa kerja tenaga PPPK lima tahun, namun bisa diperpanjang. Untuk itu, saya meminta bekerjalah dengan penuh dedikasi, jangan pandang enteng karena lima tahun tidak lama,” ajak Kandouw.
Menurut Wagub Sulut ke enam poin tersebut, saat memperpanjang surat keputusan memiliki sejumlah prasyarat di antaranya tidak pernah melakukan pelanggaran atau terjerat kasus.
“Karena itu saya mengucapkan banyak selamat, tetap disiplin, bekerja penting tapi paling penting adalah loyalitas,” ajak Wagub.
Hadir dalam penyerahan SK tersebut, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten Administrasi Umum Setdaprov, Franciscus Manumpil dan pejabat di lingkungan Pemprov Sulut.(eda)