Tomohon,Sulutreview.com – Akibat ungkapan lewat sosial media (Facebook) salah satu warga Tomohon dan warga Jakarta bakal terancam dipidanakan.
Betapa tidak akibat postingan YT alias Youla warga Kakaskasen dan HG alias Gun yang berdomisili di DKI Jakarta, telah mencemarkan nama baik Vonny Marentek (58) warga Tinoor Satu, dengan beberapa unggahan status Facebook.
Peristiwa bermula saat suami dari Korban Vonny mengalami sakit dan kemudian akan dirawat di RS, namun korban juga dalam kondisi kurang sehat sehingga menyuruh keluarga suami untuk mengantar dan merawatnya.
Hingga beberapa hari kemudian, muncul postingan Facebook dari terlapor YT yang sebagian isinya ‘ dia pe bini suka cepat m**i, bini nda da ontak cuma suka kita pe KK pe doi for bagaya’.
Kemudian terlapor HG juga menulis komentar ‘ dia suka engku mati, tulis akun HG dalam Facebook.
Atas kejadian tersebut, korban Vonny Marentek merasa nama baiknya tercemar oleh aktivitas unggahan Facebook oleh terlapor YT dan HG dan memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu Richard Kawahe, SH, dan Diego Besouw, SH. yang mendampingi Korban Vonny Marentek mengatakan bahwa pihaknya sudah melapor ke Polres Tomohon.
“ Untuk pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor YT dan HG bisa diancam penjara 4 tahun sesuai UU ITE. Pasal 27 Ayat (3), jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 (Empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” ujar tim kuasa hukum.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana membenarkan laporan tersebut.
“ Kemarin hari lewat Unit 2 Satreskrim polres Tomohon mendapatkan pengaduan langsung, dan saat ini laporan sedang berproses untuk ditindaklanjuti, ” pungkas kasat.