Polda Kepri Tangkap Seorang DPO Asal Kepulauan Polres Talaud Sulut di Batam

Sulutreview.com- Jajaran Kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang anggota Polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Kepulauan Talaud wilayah Polda Sulawesi Utara (Sulut) bernama RL alias Rigel dengan pangkat Brigadir

Penangkapan seorang polisi RL ini yang masuk dalam DPO, terjadi di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kota Batam pada Jumat 13 Mei tahun 2022 oleh tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama tim Opsnal Polresta Barelang.

Kapolda Kepri melalui Kepala Bidang Propam Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan S.IK, M.SI saat dikonfirmasi membenarkan akan adanya penangkapan seorang Polisi asal Kepulauan Talaud yang masuk dalam DPO Polda Sulut membenarkan akan adanya penangkapan tersebut.

Mantan Kapolres Kota Bitung Sulut ini mengatakan, dasar penangkapan RL ini sesuai DPO Polres Kepulauan Talaud Polda Sulawesi Utara Nomor: DPO/02/I/2022/Seksi Propam tanggal 18 Januari 2022.

Tamuntuan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari seorang perempuan bernama Glady Youla Takasili membuat Laporan Polisi Subbagyanduan Bidpropam Polda Sulut Nomor : LP/103/XII/2021/Bag-Yanduan dengan terlapor Brigadir RL terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp.20.000.000 dan menjaminkan kendaraan Mobil Calya yang ternyata bermasalah dengan Finance dan akhirnya di ambil oleh pihak Finance.

Dikarenakan tidak bisa membayar hutang tersebut RL kabur ke Kota Batam pada bulan Desember tahun 2021 untuk mencari pekerjaan dengan tujuan untuk membayar hutang tersebut, pada saat berada di Kota Batam RL bertempat tinggal di rumah teman wanitanya yang bernama Hesti di Perumahan Mondy Bay Ocarina Batam yang dikenal melalui Media Sosial Tiktok.

Di Kota Batam RL sempat bekerja sebagai driver online MAXIM menggunakan mobil Agya berwarna Putih milik Sdri. Hesti dan berhenti pada bulan Januari 2022 kemudian di pertengahan bulan April 2022 RL bekerja di PUB Pasific Hotel sebagai Waiters selama kurang lebih 3 (tiga) minggu dan telah berhenti bekerja;

Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2022 RL berniat ingin pulang ke Manado kemudian berangkat ke Bandara dari Perumahan Mondy Bay Ocarina rumah Sdri HESTI namun ketika di Bandara RL tidak jadi berangkat ke Manado di karenakan tiket dari temannya Sdr ALDI tidak dikirim, kemudian RL mencari penginapan dan menginap di Hotel Big House Baloi Kamar Nomor 211 Jalan Taman Baloi Kota Batam;

Pada hari Rabu sampai dengan hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 (sampai dengan dilakukan pengamanan) RL menginap di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kota Batam. Dan sambil menunggu dibelikan tiket pesawat oleh temannya bernama Sdr ALDI namun sampai dengan ditangkap belum dibelikan;

Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib terhadap RL telah dilakukan pengamanan oleh Tim Gabungan Bidpropam Polda Kepri dan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kamar Nomor 211 Kota Batam, selanjutnya dibawa keruangan Bidpropam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan Urine;

Dari hasil pemeriksan Urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh personel Bidpropam Polda Kepri, dinyatakan negatif memakai narkoba selanjutnya terhadap RL akan dilakukan pengamanan oleh Bidpropam Polda Kepri sampai dengan dilakukan penjemputan oleh tim Bidpropam Polda Sulut.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *