Manado, Sulutreview.com — Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) berhasil meraih Hak Paten dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk invensi dengan judul “Alat Uji Konsolidasi Cepat” yang dilaksanakan di Manado Quality Hotel, Senin (21/8/2023).
Pemberian Hak Paten diserahkan kepada Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng.
Prof Berty Sompie mengatakan, pemberian Hak Paten yang diterima tentunya disambut penuh kebanggaan. Hal itu menjadi bukti, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) telah banyak memberikan kontribusi dengan meraih berbagai prestasi. Khususnya LPPM Unsrat, yang meraih peringkat 10 besar capaian Paten Perguruan Tinggi di Indonesia.
Prof Sompie berharap, ke depan, Unsrat mendapatkan peringkat Unggul dan tetap maju dalam meraih permohonan paten peringkat di Indonesia.
“Ke depan, hilirisasi produk dari invensi di lingkungan Unsrat, kiranya dapat digunakan oleh industri di Indonesia sehingga dapat meningkatkan income bagi Unsrat,” tutur Prof Berty.
Pemberian Hak Paten turut dihadiri Wakil Rektor IV, Prof Dr Ir Sangkertadi DEA, dan Ketua LPPM Unsrat, Prof Dr Ir Jefrey Kindangen DEA, serta perwakilan Kemenkumham.(hilda)