Manado, Sulutreview.com – Menyikapi beredarnya informasi tentang pemberhentian Yulia Makangiras (YM), sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendapat perhatian.
Pasalnya, YM melaporkan kasusnya ke Kepolisian, terkesan menyudutkan pemerintah. Padahal, sebaliknya, laporan yang dimaksud justru ada nuansa kebohongan dan pencemaran nama baik.
Mwnyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Clay Dondokambey memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang beredar dapat diluruskan.
Menurut keterangan Clay, YM memang tercatat bekerja sebagai THL di Pemprov Sulut sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.
“Tetapi pada tahun 2021-2022 yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Hal itu tercatat pada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023).
Persoalan yang lagi viral, dengan adanya gugutan dari yang bersangkutan yaitu YM terkait SK THL Nomor 7 Tahun 2023, kata Kaban Clay, dapat disampaikan yang diberikan kepada yang bersangkutan yaitu lembaran petikan SK THL, tetapi belum seminggu yang bersangkutan bekerja.
“Kami meninjau kembali petikan SK tersebut, karena ada alasan yang mendasar. Salah satunya berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan bertahun-tahun bekerja di Pemerintah Provinsi Sulut. Sehingga SK tersebut dimintakan untuk ditarik dan yang bersangkutan tidak sepenuhnya menjadi THL,” kata Clay.
Sebagai seorang THL, ketika diberikan petikan SK, untuk dia benar-benar bekerja dan diberikan pengupahan, perlu didahului dengan penandatangan kontrak kerja. “Tetapi yang bersangkutan ini belum sempat menandatangani kontrak kerja,” tegas Clay.
Menghadapi gugatan tersebut, ungkap Clay, Pemerintah Provinsi Sulut dibantu dan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. “Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” katanya.
Kuasa Hukum dari LKBH Korpri, Olce Karamoy mengatakan, apa yang dikatakan Clay adalah suatu yang benar dan sudah prosedural.
“Kalau Kaban Clay tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti akan mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Di mana alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.
Karamoy juga menjelaskan, LKBH akan terus mengawal dan mendampingi Kaban BKD, terkait dengan laporan polisi yang disampaikan YM dan gugatan di Pengadilan Tinggi juga akan didampingi.
“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada Kaban BKD. Kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar. Karena birokrat ini punya aturan khusus, di mana ASN ada undang-undangnya,” katanya.
Menurutnya, kalau seseorang melakukan pelanggaran kenapa harus biarkan. Tetapi seharusnya tindakan YM tidak seperti itu, nanti pihaknya akan buktikan dengan membawa alat bukti.
“Kami sarankan kepada pengacaranya (YM) jangan memberikan kesan apa yang disampaikan YM itu benar. Mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain, bisa salah jalur. Harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran. Kalau berita bohong terus menerus dibiarkan ini akan menjadi kebenaran,” pungkasnya.(hilda/*)