DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Sulut Tahun 2022

Rapat Paripurna LKPJ Gubernur Sulawesi Utara di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat (18/4/2023). Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyerahan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2022.

Rapat tersebut digelar diruang rapat paripurna dan dipimpin oleh ketua DPRD Sulut, dr. Fransiskus Andi Silangen, Sp.B, KBD pada hari Selasa (18/4/2023) di ruang Paripurna DPRD Sulut.

Dalam paripurna tersebut dirangkaikan juga dengan pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRD Sulut dari fraksi partai golkar yang di bacakan oleh Sekretaris DPRD, Ir Sandra Moniaga M.Si.

Selanjutnya Andi Silangen dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa catatan – catatan penting berupa masukan dan saran untuk kemajuan provinsi Sulut.

Sesuai PP Nomor 3 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 20 Ayat 2 menyebutkan, bahwa DPRD menyatakan hasil pembahasan LKPJ dalam catatan rekomendasi untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan berikutnya.

Silangen lanjut mengatakan secara umum Ketua DPRD Sulut serta Pansus LKPJ bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yaitu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami nilai telah dilaksanakan secara optimal

Pelaksanaan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandow, secara umum berjalan dengan sangat baik. Namun DPRD memandang perlu memberikan saran agar ke depannya dapat lebih baik lagi.

Adapun yang menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandow, Sekprov Steve Kepel beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulut.(advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *