Manado, Sulutreview.com – Pimpinan dan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan turun menemui warga di berbagai tempat, di Sulut guna melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2022.
Sesuai jadwal, kegiatan sosper ini rencananya akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 20 Maret sampai 25 Maret 2023.
Hal ini disampaikan Sekertaris DPRD (Sekwan) Sulut, Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian (Kabag), Persidangan Jerry Chrestovel Hamonsina.
Menurut Hamonsina, giat pimpinan dan anggota dewan tersebut adalah sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 9 tahun 2022 tentang BPJS Ketenagakerjaan
“Sosper nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap Jerry, Selasa (14/03/2023), diruang kerjanya.
Sembari menambahkan, sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulut harus melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.
Selain itu, regulasi tersebut mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang diketuai oleh Careigh Nachel Runtu (CNR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosket).(lina)






