Manado, Sulutreview.com – Ada 15 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Manado, Bitung dan Tomohon.
Hal ini disampaikan langsung oleh tim seleksi (Timsel) anggota KPU dalam pelaksanaan kegiatan konferensi pers dan sosialisasi yang digelar di Hotel Aryaduta, Manado, Senin (6/3/2023).
Pada kesempatan itu, Ketua Timsel, Wehelmina Rumawas mengatakan bagi warga yang ingin menjadi anggota KPU, ada 15 persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh Bakal Ca1lon (Balon) anggota KPU.
Berikut ini 15 persyaratannya, :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 30 tahun saat mendaftarkan diri.
3. Setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah setara SMA dan atau sederajat.
7. Berdomisili di tujuh wilayah dan dibuktikan dengan KTP elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat melakukan pendaftaran ini.
10. Telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Pendaftaran dilaksanakan di Hotel Aryaduta, mulai hari ini tanggal 7 Maret sampai 12 hari ke depan dan di hari ini juga kami akan langsung melakukan penelitian administrasi pada berkas yang masuk hingga 24 Maret atau 19 hari kerja,” kata Rumawas.
Ia juga menyebutkan tahapan penetapan hasil penelitian administrasi ini dimulai pada 25 Maret 2023 mendatang yang dilanjutkan dengan seleksi tertulis dan tes psikologi 29 Maret – April 2023 dan penetapannya di 5 April 2023 hingga 6 April 2023.
Dan untuk pengumuman hasil akan dilakukan pada tanggal 7 – 8 April 2023. Kemudian ada juga masukkan dan tanggapan masyarakat dimulai pada 7 – 12 April 2023.
“Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes Kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/kota hingga penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten/kota,” tambah Humas Timsel, Muin.
Sosialisasi ini, juga didasarkan pada surat KPU RI Nomor 126 Tahun 2023, tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU untuk 118 kabupaten dan kota di 15 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada 2 Maret 2023 lalu.
Dalam kegiatan ini, ketua Timsel, Wehelmina Rumawas didampingi Sekretaris Rahmi Hattani, anggota Muin Sumaila, Karel Najoan dan Dian Sri Mulia Sari Tangoi.(lina)













