Mitra, Sulutreview – Bupati James Sumendap menyebutkan bahwa tenaga kontrak Non Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah lompatan solusi bagi pencari kerja di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Penyampaian ini disampaikan Sumendap pada apel perdana Tenaga Kontrak Non ASN di Sport hall DPRD Mitra, Kamis (16/02/2023)
Kata dia, status THL sudah tidak ada lagi di Mitra dan digantikan dengan Tenaga Kontrak Non ASN
“Kebijakan Tenaga Kontrak di Minahasa Tenggara selama 2 Tahun dan tidak ada yang dapat menggantikannya terkecuali ada pelanggaran,” jelasnya
Adapun tenaga kontrak akan di proteksi dengan BPJS Kesehatan termasuk didalamnya BPJS Ketenagakerjaan
“Semua akan di cover oleh pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara termasuk anggota Keluarga,” tambah Bupati dua periode ini
Ia pun meminta kepada Tenaga Kontrak yang ada untuk mendedikasikan diri dengan skill kemampuan untuk menjadi pahlawan pembangunan di Mitra
“Saya minta kepada kepala-kepala SKPD untuk melakukan penilaian setiap 3 bulan. Diharapkan agar Tenaga Kontrak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tandasnya.
Diketahui 800 Tenaga Kontrak Non ASN diakomodir untuk membantu kerja-kerja jajaran di Pemkab Mitra (***)