Terkait Isu Napi Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Tandangi Lapas Tondano

Minahasa, Sulutreview.com- Gerak cepat ditunjukan jajaran Polres Minahasa dalam memberantas akan aksi-aksi atau gerakan yang diduga terlibat kriminalitas apalagi melakukan peredaran obat obatan yang terlarang.

Buktinya belum lama ini, Sat Narkoba Polres Minahasa melakukan kunjungan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tondano untuk melakukan koordinasi dengan Kalapas Tondano mengenai indikasi dugaan keterlibatan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl yang dilakukan salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano inisial N.W.

Terkait isu tersebut, diduga bahwa ada Napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama tersangka lain saat penangkapan adalah tidak benar. Kalapas Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A mengijinkan pemeriksaan oleh Polres Minahasa untuk pendalaman dan pengembangan.

Dugaan keterlibatan napi an. NW atas pengakuan tersangka lain (masyarakat) yang ditangkap Polres Minahasa yang mengatakan memperoleh obat tersebut melalui akun medsos dengan gambar dan nama napi an. NW yang mengarahkan mengambil obat pesanan tersebut melalui jasa pengiriman JNE

Pihak Polres bekerjasama menelusuri dan mencari kebenaran akun atas nama napi NW tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di Lapas. Hingga selesai pemeriksaan napi an. NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui akun tersebut miliknya.

Pihak Polres melalui kasat narkoba sudah menyampaikan melalui press release bahwa napi an. NW masih bersifat pendalaman dan pengembangan belum menyatakan keterlibatan.

Pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum dan di Kabupaten Minahasa.(Jel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *