Pekerja Polimdo Adukan Nasib ke Komisi IV DPRD Sulut

Pekerja Polimdo diterima Komisi IV DPRD Sulut. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Sejumlah pekerja di Politeknik Manado (Polimdo) merasa adanya ketidakadilan dalam lingkungan pekerjaan, sehingga para pekerja membawa aspirasi untuk melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, Senin (15/8/2022).

Hal ini dikarenakan pihak pekerja diberhentikan dan tidak sama sekali menerima BPJS Ketenagakerjaan.

Keluhan tersebut mencuat sampai ke permukaan, di mana keberadaan mereka yang tidak dicover dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Inggrit Walewangko menyampaikan, tujuh orang diberhentikan secara sepihak dengan tidak ada surat peringatan seperti SP1 dan SP2.

Para pekerja ini posisinya sebagai ‘cleaning service’ dan security sebenarnya mereka ada 13 orang tapi yang lapor hanya 7 orang.

Inggrid menjelaskan, mengenai pemberhentian tersebut ditengarai karena ada himbauan dari pihak Politeknik untuk tidak bergabung dengan organisasi buruh. Nantinya mereka akan diberhentikan.

“Jadi mereka bilang barang siapa yang bergabung akan diberhentikan dan pasti akan dicuci otak oleh serikat buruh,” ucapnya.

“Mereka juga meminta untuk dicarikan solusi karena karyawan ini sudah berkerja di atas 7 hingga 10 tahun di Politeknik. Seharusnya bisa juga dipertimbangkan terkait dengan pengabdian mereka. Kemudian mereka juga selama bekerja tidak punya BPJS ketenagakerjaan. Kami sudah bicarakan ini dengan pihak politeknik tapi tidak dapat solusi dari mereka,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, sebenarnya untuk masalah ini tidak masuk wewenang mereka.

Hal itu karena kalau dilihat status para pekerja yang mengadu seperti tenaga harian lepas (THL) karena berada di kampus yang berlabel negeri. Kecuali jika itu adalah pekerja pihak ketiga. “Sebenarnya ranah kerja kita disnaker untuk permasalahan yang terjadi di politeknik ini bukan dalam ranah kami. Kami hanya perusahaan swasta dan BUMD atau BUMN. Tapi statusnya ini kami lihat setara dengan THL,” ucapnya

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi mengatakan, para pekerja ini mereka datang ke DPRD Sulut tentu karena sudah tidak tahu mengadu ke mana lagi. Menurutnya, walaupun status THL, mereka masyarakat dari anggota dewan.

“Kalau mereka putus kerja ada pengangguran dan mempengaruhi angka pengangguran. Kemudian setiap kontrak kerja wajib mereka ketahui secara rinci. Bayangkan sekian tahun mereka tidak tahu, jadi jangan sekedar tanda tangan,” imbuh Yusra.

“Ini urusan kemanusiaan. Kampus harus memikirkan ini. Mereka minimal mendapat hak BPJS tenaga kerja selama mereka bekerja. Perlu diingat, pasal pertama kami adalah wakil mereka, pasal kedua kami tidak ingin menabrak aturan dan pasal ketiga kami ingin ada solusi,” kuncinya.

Di samping itu Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat kemudian meminta agar persoalan ini difasilitasi Disnakertrans Provinsi Sulut. “Tentu ada bidang mediasi kan di Disnaker, di mana perumusan kebijakan perencanaan, monitoring, evaluasi dan dan pelaporan serta pengendalian teknis merupakan fungsi dari
ketenaga-kerjaan,” tutupnya.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *