Ini Isi Surat Edaran Wali Kota Bitung Sambut Idul Fitri 1443 H

Bitung, Sulutreview.com– Pemerintah Kota Bitung melalui Wali Kota Ir Maurits Mantiri MM telah mengeluarkan surat edaran dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1443 H di tahun 2022 ini.

Surat edaran ini telah tersebar di seluruh kalangan pejabat di Kota Bitung dan telah dikeluarkan pada 28 April 2022.

Isinya demikian bahwa surat edaran nomor 008/347/WK Tentang Pelaksanaan Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H.

Menindaklanjuti akan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor SE. 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M dan imbauan gugus tugas pusat Covid-19 serta hasil rapat Forkompimda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Untuk Pawai Malam Takbiran/Takbir Keliling tidak diperkanankan dan tidak diijinkan dilaksanakan di Kota Bitung.
  2. Pelaksanaan Takbiran dilaksakan di Masjid, Musholah atau di rumah masing-masing, sedangkan sholad Ied dilaksankan di Masjid dan lapangan dengan mengedepankan dan memperhatikan protokol covid-19.
  3. Pelaksanaan Open House Idul Fitri 1443 H belum diperkenankan sehubungan dengan masih adanya Pandemi Covid-19.

Kabag Humas Protokol Pemkot Bitung Albert Segius Palenkahu SE menbenarkan adanya surat edaran Wali Kota Bitung tersebut.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *