Manado, Sulutreview.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Herry Rotinsulu (Hero) telah tuntas menyelesaikan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) hasil inisiatif DPRD Sulawesi Utara, di Gedung Balai Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis (26/1/2022).
Dua perda yang disosialisasikan, yakni perda nomor 8 tahun 2021 tentang penyandang disabilitas dan perda nomor 9 tahun 2021 tentang penyediaan bantuan hukum bagi warga miskin.
Kepada media, Hero mengatakan bahwa kedua perda yang tengah disosialisasikan, diharapkan dapat dipahami masyarakat. Terutama tentang makna dari penerapan kedua perda tersebut.
“Seperti di Desa Lumpias ini apabila ada kriteria-kriteria penyandang disabilitas dan warga tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, saat ini adalah momen, yang tepat untuk mengajukan permohonan. Kalau untuk disabilitas dapat diajukan ke Dinas Sosial. Dengan begitu masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum dapat diajukan ke Biro Hukum,” ungkapnya.
Hero yang juga sebagai politisi PDI Perjuangan ini, menambahkan bahwa warga penyandang disabilitasi mendapat perlakuan yang wajar dimasyarakat, sama dengan warga pada umumnya.
Di sisi lain, dengan sosialisasi perda perlindungan bagi masyarakat miskin yang tak mampu, makan mereka akan difasilitasi dan disiapkan lawyer oleh pemerintah.(lina)













