APPSI Bitung Dukung Penuh Proses Hukum di PN Bitung

K.H Hairrudin Bandu S.Sos

Bitung, Sulutreview.com– Pihak Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh setiap proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Hal ini tersirat lewat Press Release pernyataan sikap APPSI Kota Bitung terkait pemberitaan proses hukum Pidana Pungli dengan tersangka Kasim Harun dipengadilan Negeri.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Penuh Kasih dan penyayang. Maka kami secara organisasi perlu menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum pidana kasus pungli dipengadilan negeri, karena berhubungan dengan nasib ratusan pedagang dipasar winenet.

Pernyataan sikap ini bertujuan memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap penggiringan opini menyesatkan diluar persidangan.

Penjelasan ini tidak bermaksud mengintervensi proses hukum dipengadilan, karena kami percaya pada proses penegakan hukum.

  1. Kami mendorong semua pihak menghormati proses hukum dipengadilan, dan menempatkan opini serta pendapat secara komperehensif, tanpa terprovokasi pada pihak2 yang sejak awal menjadikan tersangka Aba Kasim Harun, sebagai bahan propaganda dan menipulasi, dengan menjadikan korban kriminalisasi, untuk mengaburkan kenyataan dipasar winenet.
  2. Pihak – pihak yang mengaburkan kenyataan tersebut justru sedang memperalat Aba Kasim sebagai korban. Sebab, terungkap dipengadilan Aba adalah orang suruhan. Pengakuan itu disampaikan saksi dari kedua belah pihak dan tersangka sendiri. Bahkan aliran dana penagihan parkir, serta setoran juga disebutkan disetorkan pada pihak yang menyuruh. Persoalannya siapa pihak yang menyuruh dan memanfaatkan Aba? Merekalah yang tengah melakukan penyesatan2 terkait proses persidangan.
  3. Pada kenyataannya, Tersangka hanya petugas lapangan yang menagih parkir. Sementara aktor intelektual dan pihak yang menyuruh belum terjerat, tetapi sudah terungkap dipersidangan namanya.
  4. Sebagai tersangka, APPSI menilai Aba Kasim Harun Hanya sebagai korban. Korban kriminalisasi aktor intlektual dibelakang penagihan. Aba kasim tidak menikmati. Yang menikmati uang penagian justru aktor yang menyuruh, karena ada setoran. Sebagai bagian dari solidaritas pedagang, Appsi juga berjuang, agar keadilan ditegakan secara utuh dan tidak boleh tebang pilih.
  5. Pada kesempatan ini, kami Mendorong pihak kejaksaan dan pengadilan lewat yang mulia Hakim, untuk menghadirkan tersangka baru dalam proses persidangan. Agar Tersangka Aba Kasim Harun jangan dijadikan Tumbal dugaan pungutan liar yang terjadi dipasar Winenet. Aba Kasim Harun adalah Korban. Sekali lagi korban dari pihak yang menyuruh melakukan penagihan.
  6. Pemberitaan sepihak justru tidak berpihak pada keadilan. Harusnya ketrangan jaksa dan pihaknpenyidik juga dikemukakan. Sebab kasus ini sudah menggugurkan upaya praperadilan, yg dilakukan pihak tersangka.
  7. Kami memghormati dan menghargai tuntutan jaksa yang menuntut tersangka 5 Bulan saja. Ada pertimbangan kemanusiaan didalammnya. Harapan kami Tersangka divonis tidak memberatkan, mengingat usia dan kondisi kesehatan. Tetapi amar putusan diharapkan tidak melegalkan pungli. Sehingga pihak2 yang menagih sepihak dipasar winenet juga bertanggung-jawab.
  8. Perlu diketahui, awal penindakan terhadap OTT pungli karena adanya laporan dan keresahan, sebab Pedagang yang mengalami penagihan dari mereka yang mengaku ahli waris. Dipasar winenet sepanjang 2019 hinngga 2021, ada banyak insiden yang dilakukan pihak yang merasa pemilik lahan. Penerobosan, pengalihan kios secara sepihak, intimidasi jika tdk membayar, bahkan pernah terjadi pemblokiran kios. Dan kejadian ini terjadi tanpa ada penindakan dan sikap dari pemerintahan lama. Belakangan diketahui, dasar penagihan hanya rekomendasi dewan dan surat ukur. Bahkan dasar pemilikan itu sementara bersengketa. Artinya tanpa ada putusan hukum, maka objek lahan masih menjadi hak pemerintah sebagai tergugat.
  9. Operasi kepolisian lewat OTT pada bulan july berhasil memukul mundur pihak yang tanpa kejelasan status, melakukan pungutan dan tagihan pedagang. Artinya tindaakan polisi bagaikan angin segar bagi ratusan pedagang, yang terhimpit tagihan mencekik ditengah pandemi. Kami berharap publik mempertimbangkan nasib ratusan pedagang yang menggantungkan kelangsungan hidupnya dipasar winenet. Berjerih lelah kami berjuang melawan kesewang-wenangan.

Marilah kita berpikir jernih dan objektif, karena kami juga manusia yang membutuhkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Dan mudah mudahan kita semua menghormati proses hukum. Tertanda Ketua Appsi KH.Ust.Hairrudin Bandu S.sos.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *