Bangun ASN Berintegritas, Pemkot Tomohon Lakukan Assessment Test

Walikota Caroll Senduk saat membuka Assessment Test

Tomohon, Sulutreview.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Assessment Test pada Rabu (10/11/2021).

Harapannya dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH yang turut menghadiri dan membuka pelaksanaan Assessment Test di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2021 itu, mengatakan mekanisme pengangkatan PNS dalam suatu jabatan struktural telah mengalami perubahan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan melalui profesionalisme ASN, maka perlu adanya manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, atau the right man on the right place.

Sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Standar Kompetensi Manajerial PNS, dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah dengan menggunakan assessment center.

Proses ini bertujuan untuk memperoleh profil kompetensi seorang pegawai yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan dalam bidang sumber daya manusia, baik untuk kepentingan organisasi maupun untuk individu pegawai tersebut.

“Hasil yang diperoleh melalui assessment center memungkinkan saya selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah Kota Tomohon dapat mengetahui kesesuaian kompetensi yang dimiliki pegawai terhadap kompetensi yang dipersyaratkan suatu jabatan,” tukasnya.

Untuk pegawai yang bersangkutan, hasil penilaian assessment center ini dapat digunakan untuk mengetahui profil kompetensi yang dimiliki, mengetahui gap kompetensi pada kompetensi yang dipersyaratkan organisasi, serta untuk merencanakan tindakan pengembangan kompetesi secara pribadi.

Dengan sistem merit, maka pelaksanaan penempatan pns pada suatu jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, moralitas, sesuai kinerja, adil dan wajar dengan tidak membedakan agama, ras, latar belakang politik, warna kulit, asal usul, jenis kelamin, status perkawinan dan umur.

“Oleh sebab itu, pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas,” tambahnya.

Pada kegiatan itu, Walikota Tomohon dan Direktur Pemasaran PT. Pengembangan Sumberdaya Indonesia dr Frans Memah menandatangani kesepakatan bersama.

Tutut hadir, Irina Pendjol, M.Psi selaku Tim Assessor dari PT. pengembangan Sumberdaya Indonesia dan para pejabat Pemerintah Kota Tomohon sebagai peserta.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *