Minut, Sulutreview.com – Melky Jakhin Pangemanan (MJP) intens menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang difokuskan di Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (29/10/2021).
Dua produk Perda tersebut mengatur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Agar kedua Perda tersebut menyasar sampai ke lapisan masyarakat Sulawesi Utara, 45 legislator Sulut melakukan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan sosialisasi di seluruh daerah pemilihan (Dapil).
Melky Jakhin Pangemanan yang juga Wakil Ketua Bampeperda dan ketua DPD Partai Solidaritas Indonesi (PSI) Sulut saat mengelar sosialisasi di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan mengatakan, terbitnya Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.
“Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” terang MJP.
Kegiatan Sosper tersebut juga dihadiri wartawan pos liputan DPRD Sulut serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Diketahui, Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar beraktivitas secara aman pada saat pandemi Covid-19 dengan cara menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak tahu status kesehatannya melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan adalah upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan disertai sanksi hukum.
Pencegahan adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi factor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19 termasuk untuk pengendalian.
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19.(lina)













