Rawan Kecelakaan, Pekerja Jakon Wajib Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Mintje Wattu saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kepesertaan Jasa Konstruksi pada Balai Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, di hotel Luwansa Manado, Kamis (24/06/2021).

Manado, Sulutreview.com – Para pekerja yang bergerak di sektor jasa konstruksi (jakon) paling rawan mengalami kecelakaan kerja.

Menyikapi tingginya risiko kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Sulut mengingatkan seluruh pelaku usaha sektor jakon agar mengcover atau melindungi tenaga kerjanya dengan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Mintje Wattu mengatakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021, menjadi regulasi yang memberikan gak penuh kepada pekerja.

“Banyak pekerja punya risiko kerja tinggi, khususnya di bidang jasa konstruksi. Untuk itu perlu dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wattu saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kepesertaan Jasa Konstruksi pada Balai Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, di hotel Luwansa Manado, Kamis (24/06/2021).

Selanjutnya, dari sisi monitoring dan evaluasi, Wattu kembali mengingatkan agar Kejagung sebagai pengawas langsung untuk memastikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa jalan dan terealisasi dengan baik.

“Kepada tenaga kerja yang ada di lingkup jasa konstruksi, seperti Balai Sungai, agar melaksanakan Instruksi Presiden ini. Karena mereka punya risiko kerja yang tinggi,” sebut Wattu sembari menambahkan bahwa banyak manfaat yang akan diterima para peserta, terutama di lingkup jakon.

“Bukan hanya kesehatan, tetapi pekerja jasa konstruisi akan mendapatkan tanggungjawab yang sifatnya unlimited melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Wattu juga mengatakan, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan penuh. Bahkan ada penggantian biaya transportasi dengan nominal hingga Rp17 juta. Rinciannya, untuk transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp5 juta, transportasi laut maksimal sebesar Rp2 juta dan transportasi udara maksimal sebesar Rp10 juta. Dan jika menggunakan lebih dari satu angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

“Kami juga mengcover kursi roda, kaki palsu. Jadi bukan hanya uang duka saja, yang nilainya sebesar 48 kali gaji. Bahkan dua anak ditanggung beasiswa sampai lulus kuliah. Ini bukti pemerintah tidak lepas tangan. Karena mereka yang ditinggalkan bisa menjalani kehidupan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata Bidang Datun Kejati Dulu, Anneke V Ansow SH MH menyampaikan agar seluruh usaha jakon wajib mengikutsertakan tenaga kerja sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan mengkoordinasikan pada gubernur. Khususnya untuk bidang jasa konstruksi,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tentang sanksi pidana dan administrasi bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya.

Lebih jauh, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Nur Salam Halim menjelaskan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sulut, yang dalam praktiknya telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di lingkup jakon.

“Ada tenaga kerja jasa konstruksi yang jatuh dari ketinggian. Semuanya dicover, karena memang membutuhkan biaya yang besar. Di mana rata-rata kecelakaan proyek berisiko tinggi. Seluruh pengobatan kita tanggung sampai sembuh,” katanya.

Halim juga mengungkapkan risiko pekerja jakon yang tinggi, ketika mengalami kecelakaan kerja bisa cacat bahkan meninggal di tempat. “BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sampai ratusan juta sampai miliaran,” tandasnya.

Kegiatan monitoring turut diikuti oleh pelaku usaha jasa konstruksi.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.