Manado, Sulutreview.com – Umat Buddha merayakan Hari Raya Waisak 2565 Tahun Buddhis, pada Rabu (26/5/2021).
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey bersama Wagub Steven OE Kandouw turut menyampaikan ucapan kepada segenap umat Buddha.
“Di tengah pandemi, segenap umat Buddha merayakan Waisak 2565. Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pribadi dan keluarga, saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak kepada umat Buddha yang ada di daerah Sulawesi Utara,” ungkap Gubernur Olly.
Menjadi keniscayaan bahwa setiap hari Tri Suci Waisak umat Buddha merefleksikan diri akan pelaksanaan maupun pengamalan ajaran yang telah diwariskan Sang Buddha. “Meski dengan romantisme perayaan yang masih sama seperti dengan tahun lalu, kiranya perayaan Waisak tahun ini tetap dapat dimaknai untuk memperingati 3 tahap penting dalam kehidupan Buddha yakni kelahiran, pencerahan dan kematian. Sekaligus berjuang mendapatkan cahaya Waisak dan merefleksi diri ke depan, terus meneladani dan harus bisa mendatangkan kemuliaan lahir dan batin,” sebut Gubernur Olly.
Dikatakan Olly, kiranya perayaan Waisak akan membawa umat Buddha pada pendalaman sifat-sifat luhur Buddha.
“Tema hari Waisak tahun ini adalah bangkit bersatu untuk Indonesia maju. Kiranya umat Buddha di Sulawesi Utara akan konsisten dalam sifat dan tekad serta bangkit bersatu bersama pemerintah dan seluruh umat Buddha di daerah. Tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini dan bersama-sama memulihkan kondisi daerah mewujudkan Sulawesi Utara maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang Indonesia di Asia Pasifik dan kontribusi bagi kemajuan Indonesia,” jelas Gubernur Olly.
“Sekali lagi selamat merayakan hari Waisak bagi umat Buddha yang ada di Sulawesi Utara, mari tetap berdamai satu sama lain. Berdamai dengan sesama makhluk. Kita senantiasa sadari dan saling mengingatkan bahwa torang samua ciptaan Tuhan yang harus hidup harmonis dan bahagia. Sadhu, sadhu, sadhu semoga semua makhluk berbahagia,” kata Gubernur Olly mengakhiri pidatonya.
Diketahui, di tengah pandemi, Kemenag menerbitkan panduan perayaan Hari Raya Waisak :
1. Kegiatan sosial seperti karya bakti di Taman Makam Pahlawan dan bakti sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2. Puja Bhakti/sembahyang dan meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/sembahyang dan meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
c. Puja bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/majelis agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).
b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak;
5) Kegiatan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(eda/*)