Bitung  

Sidang Praper Ketiga AGT VS Kejari Bitung Cukup Alot Perdebatkan APIP

Suasana sidang Praper ketiga

Bitung, Sulutreview.com– Sidang Praperadilan (Praper) antara termohon AGT alias Andrias dengan pihak Pemohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang sudah bergulir sampai hari ketiga pada Jumat (26/03/2021) berlangsung cukup alot memanas namun tetap berjalan santun.

Dimana pada agenda sidang Praper dihari ketiga ini adalah merupakan pemeriksaan saksi baik itu dari tim AGT melalui kuasa hukumnya Irwan S Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH dengan menghadirkan Kepala Inspektorat Rayne Suak serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan dari pihak Kejari yang dipimpin Kepala Frenkie Son SH MH dan jajaranya menghadirkan mantan bendahara Titi.

Yang cukup alot dan menegangkan, selain penjelasan kepala Inspektorat dan BPKAD pihak Hakim juga menghadirkan Saksi Ahli Hukum Barang dan Jasa dari Fakultas Hukum Universitas Samratulangi yaitu Dr Ralfi Pinasang SH MH yang menjelaskan terkait aturan dan mekanisme Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

Dimana menurut Pinasang Tugas dan Pokok APIP bahwa berdasarkan sejumlah aturan diantaranya Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

“Jika ada kesalahan konteks pidana maka penyelesaiannya harus ke APIP dulu. APH tidak bisa melewati APIP, mengacu kerjasama antara Kejaksaan, Polri dan Mendagri,” katanya.

Selain itu, Pinasang menjelaskan bahwa berbeda dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu tidak harus melalui APIP

Sementara itu Kajari Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH sendiri sempat menanyakan ke saksi soal pasal yang mengatur pihaknya harus dan diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Pasal berapa yang menyatakan kami (Kejaksaan, red) berkewajiban berkoordinasi dengan APIP? Apakah di kedua aturan itu ada atau hanya dua-duanya ada?,” kata Frenkie.

Apalagi menurut Frenkie apakah dibenarkan, seorang Kepala Dinas melakukan pembelian barang-barang didalam instansinya yang tidak melalui pihak ketiga.

Mendengar perdebatan tersebut yang masih cukup alot, namun melihat waktu yang sudah menunjukan pukul 17:00 WITA membuat Hakim Rustam SH MH langsung menutup persidangan tersebut dan akan dilanjutkan pada persidangan keempat pada hari Senin pekan depan dengan agenda mendengar akan pendapat saksi ahli Pidana.

Sebelumnya memang pada awal-awal Persidangan ketiga tersebut ada tiga saksi yang dihadirkan tim AGT adalah, Faisal yang merupakan sopir dan honor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese dan Kepala Inspektorat Kota Bitung, Rayne Suak dan saksi ahli adalah DR Ralfy Pinasang SH MH yang merupakan salah satu dosen di Universitas Sam Ratulangi.

Diawali dengan kesaksian Faisal yang mengaku lima kali mengantarkan AGT ke Kejaksaan untuk memenuhi penggilan. Mulai dari tanggal 14, 18 dan 20 Januari serta tanggal 23 dan 24 Februari 2021.

Dari kesaksian Faisal, tanggal 14 Januari AGT hanya datang membawa map tipis dan nanti tanggal 23 dan 24 Februari baru terlihat membawa kertas.

“Jadi saksi, nanti tanggal 23 dan 24 Februari baru AGT membawa berkas?,” tanya salah satu kuasa hukum AGT, Irwan S Tanjung SH MH.

Sesuai kesaksian Faisal, Irwan meyakini, AGT nanti diminta membawa berkas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan saat proses pemeriksaan tidak sama sekali.

Sedangkan kesaksian Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese hanya menjelaskan soal mekanisme pembayaran dari tiap SKPD, termasuk Dinas PMPTSP.

“Selama ada surat pertanggungjawaban mutlak dari SKPD kami langsung memproses pembayaran. Apakah itu proses pembayaran harus ditransfer ke rekening SKPD atau pihak ketiga,” kata Albert.

Soal apakah pengadaan itu benar-benar ada dan sesuai spek kata Albert, itu bukan urusan mereka untuk mengecek.

“Makanya kami hanya mengecek apakah ada surat pertanggungjawaban mutlak setiap ada pengajuan tagihan dari SKPD karena surat itu yang menjadi jaminan kepada kami bahwa pembayaran sudah sesuai pengadaan,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Kota Bitung, Rayne Suak memberikan kesaksian soal tidak dilibatkannya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum AGT ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.

Menurut Rayne, tugas dan fungsi APIP adalah melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan itu sudah ada MoU beberapa waktu lalu.

Dan menurut dia, koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah berjalan disaat Ariana Juliastuty SH MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung.

“Kami menangani dengan memberikan teguran dan rekomendasi wajib ditindaklanjuti mengacu ke contoh ketika Ariana menjabat, temuan dugaan tindak pidana korupsi diserahkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti,” jelas Rayne.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *