Stadion Duasudara Bitung
Bitung, Sulutreview.com– Janji Aliansi Masyarakat Lintas Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Bitung untuk melaporkan akan persoalan dugaan dobel bayar atas pengadaan lahan Stadion Duasudara ke aparat hukum, nampaknya tidak hanya pemanis dibibir saja.
Tak main-main, diperoleh informasi. Persoalan pembayaran dugaan dobel bayar Lahan Stadion Duasudara sudah bermuara sampai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut).
Apalagi bocoran diperoleh, salah satu saksi atas persoalan Lahan Stadion Duasudara ini, telah dipanggil oleh pihak Kejati Sulut. Untuk menghadap kepada tim, Jaksa Penyelidik Kejati untuk dimintai keteranganya dan membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan lahan Stadion Duasudara pada dinas pendidikan kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Bitung berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut nomor print-01/P.I/FD.I/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Aliansi Masyarakat Sipil Lintas Ormas Kota Bitung Rusdianto Makahinda dan Michael Jacobus SH MH CLA yang terus mengawal akan polemik dugaan dobel bayar Lahan Stadion Duasusara ini saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang sudah ada salah saksi yang telah dipanggil Kejati Sulut. “Ia memang informasi yang kami dapatkan, ada salah satu saksi yang telah dipanggil Kejati Sulut,” ujarnya kepada wartawan Senin (22/03/2021).
Michael dan Rusdi pun, sangat mendukung akan persoalan ini bisa sampai diperiksa oleh Kejati Sulut. “Bagi kami dengan adanya Sprindik dari Kejati Sulut, merupakan hal yang sangat baik agar supaya kasus pembayaran Lahan Stadion Duasudara ini akan semakin terang menderang untuk dapat mengetahui kebenaran didalamnya,” tandasnya.
Diketahui, kegeraman pihak Aliansi Masyarakat Sipil Lintas Ormas Kota Bitung memuncak untuk mendorong hal ini ke aparat hukum, pasca pihak Pemerintah Kota Bitung belum lama ini, akan melanjutkan pembayaran tahap kedua di tahun 2021 saat ini, setelah pada tahun 2020 pembayaran Lahan Stadion Duasudara telah mulus pembayaranya di tahap pertama dengan jumlah sebesar 5.1 miliar.
Apalagi memang, belum lama ini pihak Aliansi Masyarakat Sipil dan Ormas sudah melakukan rapat dengan pihak Pemkot Bitung dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga serta para saksi-saksi lainya yang berkompeten atas Lahan Stadion Duasudara tersebut.
Bahkan salah satu saksi Ramoy Markus Luntungan (RML) pun hadir dalam rapat tersebut sebab dirinya mengetahui persis, bahwa lahan untuk Stadion Duasudara itu sudah lunas dari tahun 1987 yang pada saat itu, RML masih menjabat Camat Bitung Tengah.
RML menyebutkan, bahwa sejak tahun 1986-1987, dirinya bersama almarhum Sinyo Harry Sarundajang (wali kota saat itu) memang sudah berencana membangun Stadion dan dapatlah tanah milik Keluarga Luntungan-Wulur dan Rompis-Pateh yang kebetulan masih keluarga RML dan kemudian lahan tersebut dibayar dengan cara nyicil dari tahun 1986-1987.(zet)













