Foto Audrey Irawan bersama kuasa Hukum MRJ Law
Bitung, Sulutreview.com– Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Bapak Busyro Muqoddas menyatakan lewat buku penyusunan fakta hukum dalam putusan pidana yang ditulis oleh Rina Wahyu Yulianti SH. Mengatakan bahwa, jika Hakim telah menyampingkan fakta persidangan, fakta saksi, bukti lain dan fakta pembelaan itu berarti hakim telah melakukan kesalahan fatal.
Mungkin kalimat mantan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas diatas, membuat pihak kuasa hukum Michael Remizaldy Jacobus (MRJ) SH MH CLA bersama klienya Cecilia Audrey Irawan tanpa takut dan gentar terus menerobos dan melakukan gebrakan dalam mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Buktinya pada kasus klienya Cicilia Audrey Irawan yang pada sidang gugatan Intervensi atas kasus Harta Gono Gini pada tanggal 11 Februari yang ditolak hakim di Pengadilan Negeri Bitung dengan Nomor: 125/PDT.G/2020/PN. Bit, tanggal 11 Februari 2021, akhirnya berujung pada pengajuan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Dimana menurut MRJ bahwa, kasusnya ini memang sangat ironis, sebab kok hakim memutuskan aset UD Usaha Bersama, dibagi bersama, sedangkan hutang dari usaha itu tidak dihitung juga sebagai utang bersama. Tentu bagi kami, ini sangat tidak masuk akal
Michael menegaskan bahwa kedudukan UD Serba Usaha adalah milik bersama, sehingga utangnya juga adalah utang bersama serta telah menghasilkan aset-aset yang telah ditetapkan sebagai harta bersama oleh judex factie Pengadilan Negeri Bitung. “Apalagi uta
Selama persidangan kata Michael, fakta-fakta yang disampaikan para saksi soal UD Usaha Bersama tak lepas dari campur tangan kliennya, utamanya jaminan usaha diabaikan oleh hakim dan menyatakan menolak semua gugatan penggugat intervensi.
Semua telah kami sampaikan di persidangan, termasuk hutang Rp2.623.917.752,- dan Rp300.000.000,- yang dikesampingkan oleh judex factie Pengadilan Negeri Bitung adalah pertimbangan sangat keliru,” katanya.
Michael juga mengatakan, merujuk pada bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, maka pada faktanya bukti penyerahan uang dan perjanjian untuk mengembalikan telah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dalam persidangan.
“Tapi anehnya hakim malah menyatakan menolak semua gugatan klien, kami sehingga memohon agar hakim dalam tingkatan banding dapat menjatuhkan putusan atas perkara ini dengan mengabulkan gugatan penggugat intervensi untuk seluruhnya,” katanya.
Fakta sidang lain yang diabaikan, Landy menyatakan dalam dokumen jawaban nya dalam persidangan bahwa usaha sejak Juni 2016 sampai dengan 2020. Penggugat Intervensi lah yang memberikan pinjaman untuk jaminan usaha awal sebelum mendapatkan fasilitas bank yang dihentikan lebih awal oleh pihak bank pada 31 Des 2019.
Penggugat Intervensi jugalah yang kemudian harus memberikan pinjaman untuk jaminan usaha agar usaha dapat tetap berjalan sampai 2020. Jaminan ini kemudian dicairkan pada Maret 2020 untuk membayar hutang mereka.
“Dokumen jawaban ini sekaligus sebagai konfirmasi bahwa Landy mengetahui adanya uang Penggugat Intervensi yang dipakai dan terpakai untuk usahanya,” katanya.
“Semua bukti itu, tidak terbantahkan dalam sidang. Dengan kata lain, Landy mengakui adanya uang penggugat intervensi yang dipakai sebagai jaminan usaha mereka dan dipakai untuk membayar segala hutang mereka,” kata dia lagi.
Cecilia menambahkan, Andre Irawan bersama mantan istrinya Landy Irene Rares telah menikmati dan menghasilkan sejumlah aset dari UD Usaha Bersama yang notabene modal awalnya bersal dari uang bekerja sebagai TKW selama 20 tahun.
”Bahkan keluarga Landy juga ikut menikmati hasil UD Usaha Bersama dengan menerima transferan uang dari Adre atas perintah Lady melalui Bank OCBC NISP tanggal 4 April 2019 sebesar Rp68.000.000,” kata Cecilia.
Dirinya hanya berharap keadilan dan uang yang digunakan Andre bersama mantan istrinya Landy dikembalikan, bukan malah ditolak begitu saja oleh hakim dengan mengabaikan semua bukti dan fakta persidangan.
“Uang yang mereka pinjam adalah tabungan untuk sekolah anak saya yang saya kumpulkan selama 20 tahun menjadi TKW dan hakim tahu itu,” tandasnya.(zet)













