Kuasa Hukum AGT Irwan S Tanjung SH MH didampingi Michael Jacobus SH MH CLA dan Kajari Frenkie Son SH MM MH
Bitung, Sulutreview.com– Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Pemkot Bitung TA 2019, yang saat ini, telah terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bitung, sehingga telah menjerat, 1 tersangka yaitu Kepala Dinas DPMPTSP yaitu AGT alias Handry, seketika kembali memanas lagi.
Bukan apa-apa, AGT alias Handry nampaknya belum pasrah atas kasus yang menimpanya tersebut. Hal ini ditandai, dengan dirinya mengambil langkah berani, untuk melakukan aksi Perlawanan hukum atas tindakan yang diduga baginya penzaliman dan kriminalisasi sehingga pihaknya melalui kuasa hukum-nya melakukan pengajuan Praperadilan.
Aksi Pra Peradilan ini, ternyata tak hanya isapan jempol belaka, namun benar adanya.
Pasalnya, diperoleh kabar dari tim kuasa Hukum AGT yang diberi nama Tim Advokasi Keadilan AGT, melalui ketuanya yaitu Irwan S Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH CLA belum lama ini, telah memasukan dokumen Pra Peradilan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bitung di Pengadilan Negeri (PN) Bitung pada tanggal 9 Maret tahun 2021 lalu.
Menurut Irwan S Tanjung SH MH didampingi Michael Jacobus SH MH, membenarkan akan pengajuan Praperadilan yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bitung.
Apalagi, sebelum pihaknya mengambil langkah Pra Peradilan ini, dirinya terlebih dahulu telah membangun fondasi dasar sebagai pijakan awal menuju Praperadilan. Seperti apa pijakan awal tersebut?
Dimana menurut Lawyer asal dari Kepulauan Kepri Sumatera ini, yaitu pihaknya telah membangun komunikasi dengan beberapa pakar dan ahli Hukum dari Universitas-Universitas ternama di Indonesia salah satunya dari Universitas Indonesia (UI) yang telah menyimpulkan, bahwa diduga, ada banyak hal yang janggal dan improsedural pada proses penetapan klienyanya yaitu AGT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
Selain itu, kata Irwan. Bahwa sebelum dirinya membentuk tim, pihaknya bersama Lawyer kondang Sulut Michael Jacobus SH MH CLA memang, sudah melakukan pendalaman terhadap kasus AGT dan menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah ke dugaan ‘Unprofessional Conduct’ (tindakan yang tak professional)
Dimana Kepada sejumlah wartawan Jumat (12/03/2021), Irwan Tanjung menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang menjadi dalil untuk dilakukan Pra Peradilan ini.
Diantaranya adalah pada tahun 2018 Kejari Bitung pada waktu itu yang dipimpin mantan Kajari Ny Ariana Pudjiastuti SH MH sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolres Bitung AKBP F X Winardi Prabowo SIK serta Walikota Bitung Max J Lomban MS.i, terkait penanganan kasus dugaan Tipikor di internal Pemkot Bitung.
Lanjutnya bahwa, inti dari MoU tersebut. Adalah jika ada dugaan kasus Tipikor harus diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti seperti jajaran Inspektorat dan kalaupun ada kesalahan dan kekeliruan diberikan kepada Inspektorat selama 60 hari untuk menindaklankutinnya. “Jadi pertanyaan apakah hal ini sudah dilakukan?” katanya.
Jadi MoU tersebut, lanjutnya seharusnya lebih mengedepankan pembenahan administrasi bukan pidananya. Kalaupun ada kesalahan atau kekeliruan, “Tambah lagi, Inspektorat sudah menyatakan tahun 2019 di dinas yang dipimpin AGT clear alias tidak ada temuan. Apalagi ditahun tersebut Pemkot Bitung mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu kan menandakan bahwa hal tersebut secara keseluruhan di seluruh dinas termasuk di DPMPTS sudah clear tidak ada masalah,” katanya
Selain itu kata, Irwan pihaknya menduga kuat, dengan melihat fenomena saat ini. Yakni pihak Kejaksaan sampai saat ini masih mencari-cari bukti dan pemeriksaan saksi. “kami menduga hal itu adalah salah satu kejanggalan yang kami sampaikan dalam materi pra peradilan,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Irwan juga menemukan dugaan kejanggalan soal penerapan Standard Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap AGT.
Menurutnya, sebetulnya SOP sebelum penetapan tersangka harus dilakukan penggeledahan, tapi Kejaksaan malah sebaliknya. Menetapkan tersangka terlebih dahulu baru melakukan penggeledahan.
“Akibat dari dugaan kesalahan SOP itu, pasal yang disangkakan juga dalam penilaian kami terkesan ragu-ragu,” katanya.
Juga kata dia, selama diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka, AGT tidak pernah diminta membawa bukti-bukti padahal yang diperiksa terkait masalah administrasi.
“Di Kejaksaan kami tahu ada CCTV, silakan itu dibuka dan kita lihat apakah AGT selama diperiksa membawa dokumen. Kalaupun ada, itu hanya sebagian kecil karena setiap pemanggilan tidak pernah dicantumkan untuk membawa dokumen pendukung seperti kasus pada umumnya,” katanya.
Untuk itu, dirinya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap AGT.
“Mari kita uji lewat pra peradilan karena kami menduga ada hak asasi seseorang yang dikangkangi. Untuk itu dokumen Pra peradilan itu sudah kami daftarkan tanggal 9 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Kota Bitung,” katanya.
Lantas? menyikapi hal terebut apa tanggapan Kejaksaan Negeri Bitung soal adanya pengajuan Praperadilan yang dilayangkan pihak Tim Advokasi Hukum AGT ini?
Dengan sikap gentle dan tanpa takut dan gentar Kepada wartawan, mantan Kajari Kabupaten Serui Papua ini, dengan singkat padat dan jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH, mengatakan bahwa nantilah kita lihat disidang Praper nanti. “Nantilah kita hadir di sidang Praper,” singkatnya yang enggan menjawabnya secara panjang lebar via nomor ponselnya yang dijawab melalui chatingan via WhatsAPP.(zet)













