Cecilia Audrey Irawan dan Michael Remizaldy Jacobus SH MH CLA
Bitung, Sulutreview.com– Perkara Perdata dalam gugatan harta gono-gini Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN.Bit. Yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung pada Kamis (11/02/2021) bakal berujung sampai ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta.
Pasalnya, pihak Lawyer Michael Remizaldy Jacobus (MRJ) SH MH CLA bersama klienya Cecilia Audrey Irawan sangat kecewa dan tidak menerima atas hasil putusan gugatan Intervensi, yang mana ada fakta-fakta serta bukti-bukti dalam persidangan yang diduga disepelehkan atau diabaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Herman Siregar SH, Fausiah SH serta Rio Lery Putra Mamonto SH.
Tak ayal dengan adanya hal ini, menyulut api dalam sekam kepada tim kuasa Hukum MRJ Law untuk mengerahkan seluruh kekuatan jaringannya, dalam melawan ketidakadilan dengan akan melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial dan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung bahkan akan menyurat sampai ke Meja Presiden.
Michael Jacobus SH MH CLA yang dikenal sang orator demo di Bitung bahkan Sulut ini, saat menemui sejumlah wartawan, menunjukan kegeramanya atas dugaan ketidakadilan yang diterimanya bersama klienya.
Dengan nada tinggi, Michael mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan baginya yang mengarah pada pelanggaran teknik yudisial, lebih spesifik lagi ini adalah unprofessional conduct atau kondisi yang tidak profesional dari hakim dalam memutus perkara Ibu Cecilia Audrey Irawan.
Sebab dalam putusan hakim di halaman 76 kata Michael, ada dua point yakni dari keterangan perwakilan PT Inbisko distributor produk Mayora, Sheren Jayanti dan bukti surat yang diajukan, tidak terungkap apakah tergugat 1 intervensi atau penggugat memberikan persetujuan disetiap perjanjian kerjasama.
Padahal kata dia, Sheren dalam persidang secara tegas menyatakan, persetujuan itu tidak dilaksanakan setiap kali kontrak selain di kontrak awal.
Nah dalam fakta ini, hakim dalam penilaiannya keliru mengutip fakta persidangan sebab ada rekamannya.
Pihak saksi kami yaitu Sheren secara tegas menyatakan surat persetujuan Pak Andre Irawan melakukan kontrak dengan PT Indisko cukup sekali di depan atau awal,” katanya.
Dan diawal kontrak yang ditandatangani tanggal 15 April 2016, menurutnya, juga ada persetujuan mantan istri Andre Irawan yakni Landy Irene Rares yang memberikan persetujuan atau kuasa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan PT Indisko, termasuk mendatangani surat-surat dan akta serta lainnya.
“Bukti-bukti dan fakta dalam persidangan ini kok diabaikan hakim dengan menyebut tidak terungkap dalam keterangan Sheren, padahal di rekaman saat sidang, Sheren menyatakan secara tegas soal fakta itu, bahwa persetujuan cukup diawal saja,” katanya.
Bukti unprofessional conduct kedua, lanjut Michael, yakni perihal utang piutang sebesar Rp300 juta yang menurut hakim kekuatan pembuktiannya sangat kurang.
Padahal, surat itu dibagi dua, akta autentik dan akta dibawah tangan. Akta dibawah tangan itu, selama tidak dapat dibantah maka pembuktian hukumnya berkekuatan sempurna dan itu dibuktikan dalam persidangan.
“Pihak lawan tidak membantah itu dan tidak ada upaya membantahnya atau mematahkan pernyataan Landy dan tandatangannya,” katanya
Lebih parahnya lagi, keterangan Elisabeth Kourong atau bukti P13 atau bukti pernyataan utang Rp300 juta bertentangan dengan rekaman yang dimiliki selama persidangan.
“Fakta dalam rekaman, Elisabeth menyatakan sudah diberikan dari tahun 2008 tetapi baru dibuatkan pernyataan di tahun 2016. Jadi tidak ada yang bertentangan, tapi hakim menulis bertentangan,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta putusan itu, Michael bersama kliennya bulat untuk melaporkan ketiga hakim itu ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dengan harapan mendapat perhatian atas kinerja hakim dalam memutuskan perkara yang mengaburkan fakta dan bukti persidangan.
“Tindakan ini kami lakukan agar menjadi warning bagi semua para hakim dan bukan sebuah tindakan berlawanan dengan insitusi. Saya berharap tindakan ini jangan dimaknai sebagai sebuah permusuhan terhadap profesi hakim, melainkan gerakan atau keprihatinan serta sayang dengan institusi,” katanya.
Bagi kami kata Michael bahwa sangat janggal dalam pertimbangan hukum menyebutkan itu utang pribadi Andre Irawan, bukan utang suami isteri, tapi dalam amar dibilang gugatan ditolak.
“Hal inilah yang membuat kami tidak akan tinggal diam untuk segera bergerak untuk menyiapkan konstruksi data pelaporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) bahkan akan membawa case ini sampai di meja Presiden. Sebab setidaknya, sebagai hakim yang baik, hal yang diutamakan adalah keadilan dalam putusan-putusannya,” tegasnya.(zet)













